TASLAB NEWS, LABUSEL- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk personel unit Intelkam Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit intelkam Ipda N Simbolon, Sabtu (17/2) di Dusun Kampung Banten, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kedua tersangka pelaku curanmor yang ditangkap polisi. |
Kedua pelaku yakni M (25) warga Dusun Kampung Banten, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba dan rekannya G (20) warga yang sama.
Bersama barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Revo Absolute tanpa plat tahun 2010 warna hitam nomor rangka MH1JBC125AK044298 dan nomor mesin JBC1E-2053397, pelaku digiring ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan ini berawal dari laporan korban, Uding (49) warga Dusun Kampung Banten, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Uding kehilangan sepedamotor dari halaman rumahnya, Jumat malam (16/2). Saat itu, anak korban bernama Suratman (18) pulang dari memancing, lalu memarkirkan sepedamotornya di depan rumah. Namun, saat itu, kunci kontak masih tergantung di sepedamotor.
“Anak saya Suratman pulang dari mancing, lalu memarkirkan sepedamotor saya di depan rumah dengan kunci kontak yang masih lengket. Hanya sebentarnya dia tinggal. Pas mau balek, kretanya sudah tak ada lagi,” kata Uding.
Kemudian, Uding mengabarkan kejadian tersebut kepada warga dan selanjutnya Langgeng Wibowo (saksi) menelpon anaknya bahwa dia mengetahui keberadaan sepedamotor tersebut di Kota Pinang.
“Saat hendak dijual, kemudian saya meminta bantuan ke Polsek Torgamba untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba,” jelasnya.
Kapolsek Torgamba AKP Guntur Mangasitua Siagian membenarkan penangkapan kepada pelaku berikut barang bukti, Senin (19/2).
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000 dan pelaku sudah kita tahan,” sebutnya. (ngun/syaf)