Spanduk yang Terpasang di Atas Jembatan
TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Setelah beberapa waktu sempat reda, kasus pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) se Kota Tanjungbalai kembali disoal.
(Ignatius Siagian/TASLABNEWS.COM)
Sepanduk yang di pasang di atas jembatan
|
Hal itu dibuktikan dengan adanya pemajangan beberapa spanduk di sudut-sudut Kota Tanjungbalai oleh lembaga yang menamakan dirinya Victim, Rabu (21/2).
Dalam spanduk berukuran sekitar 1,5 x 6 meter itu dituliskan kalimat yang berbunyi, “Selamat dan Sukses Atas Pembohongan Masyarakat Yang Dilakukan Walikota Tanjungbalai/Inspektorat Kota Tanjungbalai Dalam Pengangkatan Kepala Lingkungan se Kota Tanjungbalai”.
Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui identitas atau alamat yang jelas dari organisasi Victim, selaku lembaga yang membuat spanduk tersebut.
Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Bambang Heryanto SE yang dihubungi koran ini mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai. Katanya, hal itu sesuai dengan jawaban dari Walikota Tanjungbalai yang mengatakan, telah memerintah kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan jika ditemukan adanya penyimpangan.
“Sesuai dengan jawaban dari Walikota Tanjungbalai yang mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada Inspektorat Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengangkatan kepala lingkungan. Maka, kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai,” ujar Bambang Heryanto SE.
Sepanduk Kisruh pengangkatan Kepling.
|
Ditemui terpisah, hal itu juga dibenarkan oleh Susanto SE, Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai. Katanya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya penyimpangan dalam pengangkatan kepala lingkungan se Kota Tanjungbalai.
“Sampai saat ini, kita masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pengangkatan kepala lingkungan se Kota Tanjungbalai. Jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan, hasilnya akan segera kita sampaikan kepada Walikota Tanjungbalai,” ujar Susanto SE.
Menurut Susanto SE, pihaknya tetap serius untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengangkatan kepala lingkungan tersebut. Katanya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat akan disampaikan kepada Walikota Tanjungbalai karena Inspektorat tidak berkompeten untuk mempublikasikannya.
BACA BERITA TERKAIT:
Seperti diketahui, dalam beberapa kali pertemuan terkait dengan kisruh dalam pemilihan kepala lingkungan, sejumlah anggota DPRD terlihat ngotot memperjuangkan nasib dari para kepala lingkungan. Hal itu terlihat dari adanya pemecahan gelas sampai kepada penyobekan salinan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Sayangnya, walaupun persoalan pengangkatan kepala lingkungan tersebut belum tuntas, DPRD telah mengesahkan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 berikut alokasi anggaran untuk biaya kepala lingkungan sebesar Rp2 juta per bulan per kepala lingkungan. DPRD beralasan, mereka mengesahkan APBD plus anggaran untuk kepala lingkungan karena Walikota Tanjungbalai telah menyerahkan pemeriksaan terkait permasalahan pengangkatan kepala lingkungan tersebut kepada Inspektorat Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)