TASLAB NEWS, KISARAN- Akun facebook atas nama Putra Hutasuhut resmi dilaporkan ke Polres Asahan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Pasalnya dalam unggahan status di media sosial (medsos) beberapa hari lalu.
Putra menyebutkan turut berduka cita atas meninggalnya Bupati Asahan.
Postingan akun Facebook Putra Hutasuhut yang digugat ke polisi. |
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK melalui Kasubag Humas AKP Patar Manurung.
“Benar, Sabtu (17/2) lalu sudah dilaporkan. Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” kata Manurung.
Informasi beredar, Putra dilaporkan oleh abang kandung Bupati Asahan, Armen Simatupang melalui kuasa hukum Leo L Napitupulu, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) No : STBL/52/II/2018/ASH, Sabtu (17/2).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat membenarkan kabar tersebut. Hidayat menjelaskan, sebelumnya bupati batal melaporkan setelah Putra memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permintaan maafnya.
BACA BERITA TERKAIT:
“Selain itu, pertimbangan yang paling mendasar adalah bahwa Putra merupakan bagian dari masyarakat yang dipipimpin bupati,” ujarnya.
Kendati demikian, bupati tidak bisa menampik jika ada keluarga maupun masyarakat yang keberatan dan tersinggung atas status yang diposting itu.
“Kalau ada keluarga atau masyarakat yang melaporkan, ya itu haknya,” katanya.
Putra sendiri resmi dilaporkan ke Polres Asahan atas dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, terkait status yang menyebutkan Innalillahi dan turut berduka cita, yang ditujukan kepada Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat dan agama di Kisaran, Ustad Najib menyayangkan postingan yang sudah membuat heboh masyarakat tersebut. Menurutnya, kalimat duka yang disampaikan itu tidak sepatutnya membuat tafsiran makna yang berbeda di masyarakat.
“Sebagai umat yang beragama dan beriman, sebaiknya jangan menimbulkan keresahan atas perbuatan yang demikian. Karena menyakiti hati orang lain dan keluarga,” ujarnya.
Ia juga mendukung upaya tempuhan jalur hukum yang diberikan kepada penyebar kabar tersebut, agar kedepannya tidak ada lagi yang berani mempermainkan kalimat itu menjadi bahan candaan, apalagi menimbulkan keresahan masyarakat banyak.
“Saya setuju dilaporkan agar ke depan menjadi pelajaran dan masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, ucapnya. (syaf)