TASLAB NEWS, LABUHANBATU– Saat ini Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang menangani kasus ditangkapnya 3 oknum personel Polres Labuhanbatu a masih berupaya mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga oknum polisi itu.
Ketuga oknum polisi dan warga sipil yang ditangkap di Labuhanbatu. |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/2) menyampaikan, setelah diserahkan kepada pihak kepolisian usai ditangkap tim gabungan TNI Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0208/LB dari sebuah rumah di Dusun Lima Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/2) lalu, Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kini masih mendalami peran maupun jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tiga oknum anggotanya.
Ketiga oknum anggota yang ditangkap bersama satu orang warga sipil bernama, Ahmad Nur Siregar (34) itu diantaranya adalah Brigadir Syahrial Efendi Nasution (32), bertugas di Polsek Torgamba, Brigadir Siswahyudi (33) bertugas di Polsek Aeknatas dan Brigadir Zukfikar Siregar (32) bertugas di Polsek Panai Tengah.
“Kasusnya kan masih ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu setelah diserahkan tim gabungan TNI yang melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan satu warga sipil, Selasa (6/2) kemarin itu. Jadi sejauh apa keterlibatan dan peran ketiganya dalam kasus itu masih didalami oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” jelas Rina, Rabu (7/2) sore.
Menurut Rina, dari kordinasi pihaknya dengan Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jama K Purba pasca diserahkannya para tersangka, Selasa (6/2) kemarin, penyidikan sementara menyebutkan bahwa ketiga oknum anggota Polri itu merupakan pengguna narkoba jenis sabu seberat 0,31 Gram yang turut disita dalam penangkapan tersebut.
“Sejauh ini, hasil penyidikan sementara yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyebutkan bahwa ketiganya merupakan pengguna berdasarkan barang bukti yang ada. Tapi tentu masih didalami lebih jauh apakah memang sebatas pengguna atau terlibat dalam jaringan Perederannya,” sebutnya.
Rina menambahkan, berkaitan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Polda Sumut masih berkomitmen menindak tegas sesuai prosedur dan ketentuan yang ada dalam intern Polri khususnya Polda Sumut.
“Komitmen Polda Sumut mengenai keterlibatan oknum anggota dalam kasus penyalahgunaan narkoba tentu akan terus diberlakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana pesan Pimpinan, Bersih ke dalam dan sikat keluar,” pungkas Rina.
Seperti diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota Polisi tertangkap ketika asik berpesta narkoba jenis sabu bersama seorang warga sipil di sebuah rumah di Dusun Lima Desa Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara, Selasa (6/2) lalu. Keempatnya diamankan tim Gabungan Intel TNI dari Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0208/LB yang mendapatkan aduan dari masyarakat.
Dari penangkapan itu tim gabungan TNI turut mengamankan sejumlah barangbukti berupa 1 paket sabu seberat 0,31 gram, 6 handphone berbagai merk, 2 gulung foil, 1 lembar kertas foil, 4 alat isap, uang tunai Rp14.200, 1 bungkus rokok, 4 buah dompet, 1 buah gunting, 13 mancis, 14 buah pipet, 1 masker ,1 lembar bon belanja, 30 bungkus plastik klip, 1 buah tempat Memory Card, 1 buah mobil Toyota Inova warna hitam BK 1531 YU, 1 buah korek kuping dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat.
Usai diamankan dari lokasi yang menurut warga kerap dijadikan sebagai tempat berpesta narkoba, keempat tersangka yang tiga diantaranya merupakan anggota Polri kemudian diserahkan tim gabungan TNI yang melakukan penangkapan kepada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu. (syaf)