TASLAB, TANJUNGBALAI– Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (31/1) meringkus Suheri alias Heri (32) di lokasi Rusunawa di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Tersangka Suheri (kiri), Awaluddin Siregar (kanan)
|
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap tersangka setelah polisi mendapat informasi, bahwa pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu sedang memegang sabu di perumahan milik Pemko Tanjungbalai tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi melalui Kasatnarkoba AKP Adi Hartono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Suheri merupakan seorang nelayan yang tercatat sebagai warga Rusunawa, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso. Dia ditangkap, Rabu (31/1) sekitar pukul 19.00 Wib,” ucap Adi Hartono.
Hasil penggeledahan terhadap Heri, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu 0,5 gram, handphone merk I-Cherry warna hitam dan sepotong plastik kresek warna hitam.
“Kami dapat informasi yang mengatakan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai kaos warna putih sedang menguasai narkotika jenis sabu. Begitu info awal yang kita terima,” sambung Adi Hartono.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya Heri pun ditangkap saat berdiri di lantai 3 Rusunawa.
“Begitu tersangka ini terlihat petugas segera menghampirinya. Bersamaan itu, petugas melihat tangan kirinya (Heri) menjatuhkan sesuatu benda dan ditemukan di lantai dekat kakinya, satu bungkusan plastik asoy (kresek) warna hitam yang di dalamnya ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu,” kata Adi Hartono.
Ketika diinterogasi di lokasi, Heri akhirnya mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan itu, petugas pun langsung memboyong Heri ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinsial IJ,” pungkas Kasat.
Sementara tersangka mengaku jika sabu itu rencananya akan dipakai sendiri.
Ditangkap Lagi Nunggu Pembeli
Sementara di lokasi terpisah, Awaluddin Siregar (27), warga Jalan Sei Apung Jaya, Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang sedang duduk santai di atas kreta di pinggir jalan diringkus polisi, Selasa (30/1). Awaluddin diduga sedang menunggu pembeli sabu.
“TKP penangkapannya di Jalan Besar Sei Apung Jaya, Gang Pengkupekan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Selasa (30/1) sekitar pukul 18:00 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Hartono, Rabu (31/1).
Hasil penggeledahan badan terhadap Awaluddin, polisi menemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,38 gram, 1 handphone merk Nokia warna biru, 1 lembar kertas kecil warna putih, 1 lembar plastik kecil warna hitam dan merah serta 1 buah kotak rokok.
Penangkapan Awaluddin setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Saat akan ditangkap, Awaluddin sedang duduk di atas kreta (sepedamotor). Melihat itu petugas langsung menghampirinya. Begitu dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut gulungan plastik kecil warna hitam dan merah di tangan kanan tersangka.
Bersama barang bukti, Awaluddin kemudian diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi petugas, Awaluddin mengaku bahwa sabu 2,38 gram miliknya dibeli dari seorang pria berinisial AN, warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. “Si An ini statusnya DPO,” pungkas AKP Adi Hartono. (syaf)