TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berhasil meraih penghargaan dengan predikat “B” terhadap hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2017 untuk pemerintah Kabupaten/ Kota di Pulau Sumatera.
(Ignatius siagian/TASLABNEWS.COM)
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial saat menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris atau isteri dari Almarhum Boy Sandra di halaman Kantor Walikota Tanjungbalai.
|
Hal
itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH dalam Apel
Gabungan di Halaman Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (5/2).
itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH dalam Apel
Gabungan di Halaman Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (5/2).
Menurut Walikota, piagam penghargaan tersebut langsung diterima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI baru-baru ini di Batam. Katanya, predikat “B” untuk SAKIP tahun 2017 tersebut, lebih tinggi setingkat dari SAKIP tahun 2016 lalu, dimana Pemko Tanjungbalai hanya berhasil meraih predikat “CC”.
“Atas keberhasilan dalam meraih predikat “B” atas SAKIP tahun 2017 tersebut, saya berharap, dapat menjadi motivasi bagi OPD untuk bekerja lebih baik dan lebih profesional. Untuk itu, seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Tanjungbalai, saya himbau agar menerapkan disiplin kerja dan selalu berusaha meningkatkan kualitas kerja. Selain itu, saya juga berharap kepada seluruh OPD agar selalu tepat waktu dalam menyusun Laporan Pelaksanaan Keuangan di OPD masing-masing dan akan selalu saya monitoring. Hal ini saya tegaskan, agar setiap OPD yang ada di Pemko Tanjungbalai ini dapat lebih serius dan penuh tanggungjawab dalam menyusun laporan pelaksanaan keuangan tersebut,” ujar Walikota H M Syahrial.
Pada kesempatan itu, Walikota juga mengingatkan, agar penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) oleh setiap OPD harus diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Untuk itu, lanjutnya, setiap OPD sudah diberikan jadwal penyelesaian tugas sesuai dengan edaran dari KPK – RI, terhitung mulai dari pelaksanaan Musrenbang hingga pengesahan APBD.
“Mari kita laksanakan kegiatan sesuai aturan tersebut sehingga dapat diselesaikan tepat waktu”, pungkas Waikota H M Syahrial.
Mengakhiri kegiatan Apel Gabungan tersebut, Walikota H M Syahrial,SH,MH juga menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama Boy Sandra (26) karyawan CV AMMI Bersaudara dan diterima oleh Siti Hajar selaku ahli waris/isteri dari almarhum Boy Sandra. Selain itu, Walikota juga menyerahkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non PNS serta penyerahan Hadiah Pemenang Penilaian Tertib Administrasi Kependudukan Tingkat Kecamatan dan Kelurahan se Kota Tanjungbalai tahun 2017.
Hadir juga dalam Apel Gabungan tersebut Wakil Walikota Drs H Ismail, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Mochammad Faisal, para Staf Ahli, Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai. Juga hadir seluruh ASN se Pemko Tanjungbalai serta Kepala Lingkungan se Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)