TASLAB NEWS, LABUHANBATU– Personel Polsek Kota Pinang Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku pungli di Jalan Raya, Senin (12/2) lalu.
Tersangka pungli yang diamankan polisi. |
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan patroli ke lokasi yang rawan preman. Hasilnya petugas mengamankan satu orang pelaku pungli, berinisial MI (30) warga Jalan Lobu Kelurahan Kota pinang.
“Saat patroli, tim kita melihat pelaku meminta uang kepada pemilik Sepedamotor yang parkir di Jalan A Ridwan Kotapinang (Pasar Inpres) sebesar Rp2 ribu. Tetapi pelaku tidak menggunakan pakaian parkir.
Itu sebabnya pelaku beserta barang bukti berupa uang Rp2000 tiga lembar kita amankan guna memberi pembinaan terhadap pelaku,” kata Kapolsek Kota Pinang Kompol SM Sitanggang, kemarin.
Setelah dibina, pihaknya membuat surat pernyataan terhadap pelaku agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Kita buat surat pernyataan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika mengulangi perbuatan yang sama akan kita tangkap,” tegas Kapolsek. (ngun/syaf)