Komisioner Panwascam Kisaran Timur saat melakukan seleksi Panwas Kelurahan beberapa waktu lalu. |
Ketua Panwascam Kisaran Timur Husni Mustofa mengatakan pihaknya serius untuk melakukan kontrol terhadap potensi politik uang yang dinilai sangat rawan terjadi diwilayah perkotaan khususnya pada daerah pemilihan I meliputi wilayah Kisaran Barat, dan Kisaran Timur.
“Dapil satu khususnya pada Pileg nanti sangat rawan terhadap politik uang mengingat petarungan di daerah Kisaran Barat dan Timur selama ini dikenal punya daya persaingan yang ketat. Olehkarena itu potensi money politik dipastikan bakal terjadi,” kata Husni Mustofa, ketua Panwascam Kisaran Timur kepada wartawan, Selasa (6/2) di kantornya.
Husni yang pernah punya pengalaman menjabat sebagai panitia pengawasan Pilkada ini sebelumnya juga menambahkan, hal tersebut disampaikannya karena ia bersama Panwas baik yang ada di seluruh kecamatan maupun kelurahan tidak ingin pekerjaannya menjadi sia sia.
“Sebagai pengawas penyelenggara pemilu, tentunya kami tidak ingin proses demokrasi akbar ini tercederai dengan adanya money politik tadi. Bagaimana mau menghasilkan kualitas pemimpin yang baik jika di awal awal masyarakat sudah di bodoh bodohi dengan politik uang,” ujar Husni yang juga merupakan mantan aktivias pergerakan mahasiswa di Muhammadiyah ini.
Diapun mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan pemetaan pada titik titik yang dianggap rawan terjadinya politik uang dengan cara meningkatkan pengawasan pada tempat tersebut dan melakukan edukasi sosialisasi berupa pencerdasan kepada masyarakat untuk menolak politik uang.
“Kami akan fokus terhadap itu, yang tidak kalah penting juga melakukan pendidikan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Senada juga dikatakan oleh Yanto selaku ketua bidang SDM dan organisasi Panwascam ia menambahkan hendaknya masyarakat jangan segan segan untuk melaporkan manakala mengetahui ada laporan kecurangan khususnya permainan politik uang.
Dikatakannya, saat ini panwaslu mengalami masa transisi regulasi, jika pada tahun kemarin panwaslu hanya berwenang mencegah dan mengawasai, sekarang berwenang untuk menindak sebagai penyidik, jaksa hingga hakim. Pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, jika terbukti melakukan pelanggaran seperti money politik yang bersifat langsung serta Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM) bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda Rp 32 juta.
“Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 488 hingga 592 mencakup semua pelanggaran seperti money politik, dana kampanye serta pelanggaran pemilu yang lain,” jelasnya.
Dicontohkan, misal ada kejadian money politik terus dilaporkan dan dalam proses sudah terbukti benar maka bisa dipidana dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda Rp 32 juta hingga mengakibatkan gugurnya calon peserta pemilu. (dhan/syaf)