Janji Akan Lakukan Gugatan
TASLAB NEWS, MEDAN–Kabar mengejutkan datang dari KPU Sumut, calon pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian (JR Saragih-Ance) dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Hal itu diketahui dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018) siang.
Menurut KPU Sumut, berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 yakni JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan, bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” ungkap Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Sementara, dalam Rapat Pleno Terbuka itu diumumkan bahwa hanya dua Paslon Gubernur Sumut yang akan maju ke Pilgub Sumut, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus
KPU Sumut menetapkan dua pasang calon Gubernur-Wakil Gubernur Pilgub Sumut 2018. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian, yang dinyatakan tak lolos pendaftaran, terdiam di lokasi rilis rapat pleno KPU.
Pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 digelar KPU di Mulya Banurea di lantai 2 Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2).
“Karena ada salah satu syarat calon gubernur, yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan, sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumut Mulya Banurea.
KPU menetapkan hanya dua pasang calon, yaitu Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. JR Saragih-Ance, yang diumumkan tak lolos, dan para pendukungnya, terdiam.
Edy-Ijeck diusung 6 parpol, yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem, dengan kekuatan 60 kursi DPRD Sumut. Sedangkan Djarot-Sihar diusung dua parpol, yaitu PDIP dan PPP, dengan kekuatan 20 kursi DPRD Sumut.
Dengan tak lolosnya JR Saragih-Ance, maka parpol pendukungnya, yaitu Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, belum jadi memiliki jagoan di Pilgub Sumut 2018.
Sementara, Jopinus Ramli (JR) Saragih bakal menempuh jalur hukum.
“Segera, mungkin akan melakukan gugatan. Entah siapa pun yang digugat, kita lihat Tuhan masih ada di atas manusia,” ujarnya sesuai penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan bakal calon yang telah diperbaiki di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2) siang.
Ia menyatakan, pihaknya sudah memberikan semua persyaratan yang diminta.
“Yang tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) langsung mengenai fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),” sebutnya.
Ditanya adanya dugaan indikasi penjegalan dirinya, ia menyatakan tak perlu dijawab dan biarlah fakta yang mengungkap.
“Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan kepada kami, dan sudah lewat tanggalnya yaitu 20 Januari. Sebelum tanggal 20 Januari atau 19 Januari itu sudah ada jawaban dari dinas pendidikan,” tukasnya.
Sembari menangis, JR juga meminta agar tak seorang pun pendukungnya rebut atas persoalan ini. Dia meminta seluruh pencinta JR tetap solid untuk memperjuangkan hal ini ke proses huku.
Ini Putusan MA Soal Ijazah JR Saragih
Polemik soal ijazah JR Saragih ternyata sebelumnya sudah pernah diproses di Mahkamah Agung atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021.
“Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2).
Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. Memutuskan bahwa sesuai fakta dipersidangan bahwa pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun pada tahun 2016, merupakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Simalungun yang salah satu persyaratannya adalah berpendidikan SMA atau sederajat yang dikeluarkan SMA Swasta Iklas Prasasti dan telah dilegelisasi oleh yang bersangkutan dan suku dinas Dikmen DKI Jakarta Pusat, yang dalam pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 oleh pasangan calon DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi juga digunakan ijazah yang sama.
JR Saragih juga menjelaskan bahwa leges ijazahnya sah dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Demikian penjelasan JR Saragih berdasarkan fakta surat yang dikeluarkan Dikjar DKI Jakarta kepada DPD Partai Demokrat Sumut.
Pada tanggal 19 Januari 2018 Dikjar DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut yang ditembukan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa foto copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya.
Dijelaskan juga bahwa SMA Swasta Prasasti beralamat di Jalan Raya Sumur Batu Kamayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. SMA Iklas Prasasti tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.
Kemudian, blangko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 sebanyak 87 lembar dengan dua jurusan yakni IPA dan IPS menjelaskan bahwa nomor seri ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti Tahun 1990 yaitu program biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776. s/d 01 OC oh 0373.823=48 lembar dan program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s/d 01 OC oh 0791.891= 39 lembar. (syaf/int)