TASLAB NEWS, PALAS- Satuan serse kriminal Polsek Barumun Tengah membekuk pelaku ranmor. Pelaku merupakan pemain antar daerah. Salahsatu pelaku atas nama Ahmad Kobul Siregar ditangkap di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka pelaku curanmor dan sepedamotor hasil curiannya saat di kantor polisi.
|
Informasi yang dihimpun Metro Tabagsel dari Polsek Barumun Tengah, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Sutan Khairul Saputra warga Siboris Dolok Kecamatan Barumun Tengah ke Polsek Barteng bahwa telah terjadi pencurian sepedamotor yang bermerek Kawasaki KLX 150 Warna hijau dengan plat BK 3274 LJ. Korban yang berangkat ke sekolah MTsN Binanga melintasi jalan lintas Simangambat-Binanga tepatnya di depan bengkel yang ada di wilayah Pasar Siborang Desa Pasar Binanga, disetop oleh seorang laki laki diiringi dengan meminta tolong untuk diantar ke Pasar Binanga.
Selanjutnya terlapor mengendarai sepedamotor tersebut. Sedangkan korban dengan polos dibonceng, berangkat menuju ke Pangikiran yang melintasi jalan setapak.
Setelah sampai di daerah Desa Siboris Dolok tepatnya di areal kebun sawit milik warga, tiba-tiba tersangka menghentikan sepedamotor dan menyuruh korban yang masih duduk di bangku sekolah itu turun dari sepeda motor. Lalu meminta uang korban. Sontak korban melarikan diri dari tempat tersebut untuk meminta tolong kepada warga sekitar. Dan sepedamotor korban dibawa kabur tersangka.
Hanya hitungan 24 jam, petugas, Selasa (13/2) sekira pukul 02.00 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AKS di wilayah Pasir Pangaraian Rokan Hulu Riau.
Dari hasil penangkapan tersangka diamankan barang bukti hasil curanmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150. Selanjutnya AKS dan barang bukti diamankan ke Polsek Barteng.
Setelah di Polsek Barteng dilakukan interograsi terhadap AKS. Di situ, AKS mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian sepedamotor di Padangsidimpuan dan Gunung Tua.
Ternyata AKS tidak sendiri, ia bersama dengan rekan-rekannya Chandra (18) warga Desa Pasar Binanga Kecamatan Barteng, dan Ahmad Suhaimi Hasibuan (25) warga yang sama turut serta membantu kejahatan itu.
Hari itu juga, Selasa (13/2) dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini. Dari hasil interogasi terhadap ketiganya, kemudian dilakukan pengembangan yang mengungkap hasil kejahatan beberapa waktu belakangan.
Hasilnya sebanyak unit BB diamankan, berupa Honda Beat warna merah dan Honda Supra X warna Putih yang dicuri di daerah Gang Serasi Sadabuan Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan sekitar Juni 2017 lalu.
Revo sudah dimodifikasi yang dicuri di depan salahsatu sekolah kesehatan di Kecamatan Psp Tenggara sekitar bulan Juli 2017 lalu. Ada juga Honda Beat warna putih dan Honda Revo yang dimodifikasi.
Dari hasil tangkapan ini, Polsek Barumun Tengah turut melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Bolak yang dilakukan para TSK ini. Masing-masing 1 (satu) kasus Pencurian 1 buah laptop dan uang tunai Rp5 juta di Hotel Gunung Tua dengan LP/344/XII/2017/SU/TAPSEL/-TPS BOLAK pada tanggal 28/12/2017 lalu. Ada juga 2 (dua) kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah Polsek Padang Bolak, hanya saja tidak dilaporkan kepada Polsek Padang Bolak.
Ada juga kasus perampasan tas seorang perempuan yang sedang naik motor (begal) di Portibi Jae depan Ponpes Sungai Dua yang berisikan uang sebanyak Rp3.400.000 dan 1 unit handphone sekitar bulan Desember 2017 lalu.
Kasus lainnya, tersangka juga pernah melakukan pencurian di salah satu rumah toke getah di Simpang Portibi Jae dan mengambil uang sebanyak Rp4.900.000 sekitar bulan Desember 2017 lalu.
“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Begal di wilayah Polsek Padang Bolak,” kata Kapolsek Barteng AKP Amir Faizal SE lewat pesannya kepada Metro Tabagsel, Rabu (14/2). (syaf/int)