TASLAB NEWS, MEDAN– Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw berjanji akan membentuk tim soal adanya dugaan tangkap lepas tersangka kasus narkoba di Polres Asahan. Tim yang dibentuk berasal dari Bidang Propam Polda Sumut. Itu dikatakan Kapolda saat menyambut kedatangan mahasiswa yang menggelar aksi demo.
Aksi mahasiswa yang meminta kepada Kapoldasu agar mencopot jabatan Kapolres Asahan. |
Pantauan wartawan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) menggeruduk Mapolda Sumut untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Dalam orasinya, mahasiswa menyatakan, tindakan yang dilakukan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga terhadap dugaan kasus tangkap lepas terhadap bandar narkoba sudah tidak bisa ditolerir lagi, dan berlawanan dengan program Kapolri serta Kapolda Sumut dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Periksa dan Copot Kapolres Asahan apabila terbukti melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba,” kata Arigusti Syahputra dalam orasinya.
Menurut Arigusti yang juga krodinator aksi, ada empat kasus yang akan disampaikan ke Kapolda Sumut yaitu terkait pemusnahan barang bukti 1,2 kilogram sabu di Polsek Simpang Empat. Di mana dalam pemusnahan tersebut Polres Asahan tidak melibatkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan, sehingga sabu yang dimusnahkan tidak diuji terlebih dahulu dan diduga sabu yang dimusnahkan palsu. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut.
Selain itu, Ari juga meminta Kapolres Asahan untuk mempertanggung jawabkan bandar sabu Samsul alias Kecubung yang ditangkap pada 26 November 2017 lalu di rumahnya. Dimana Samsul ditangkap dengan barang bukti 2 paket besar atau sekitar 4 gram sabu dan timbangan elektrik. Bukannya dikenakan pasal bandar narkoba, melainkan Samsul direhabilitasi.
“Di undang-undang, yang direhab itu korban penyalahguna narkoba, bukan Bandar narkoba,” ucapnya.
Sementara orator lainnya Muhammad Sueb menegaskan, tindakan Kapolres Asahan sudah menodai intitusi Polri, jadi sangat layak untuk dicopot dari jabatannya apabila nantinya terbukti benar melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba.
Tak sampai disitu, Sueb menambahkan, kasus lainnya yang diduga ditangkap lepas yaitu Ucok, Bandar narkoba yang ditangkap di Bagan Asahan. Dimana Ucok sudah diamankan oleh petugas kepolisian didalam mobil dengan sejumlah barang bukti sabu. Bukannya diproses melainkan pelaku dibebaskan dengan alasan situasi keamanan yang tidak terkendali.
“Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh apapun. Tindakan Kapolres sangat mencederai keadilan,” teriak Sueb dalam orasinya.
Kasus terakhir yang dipertanyakan mahasiswa yaitu Dani (38) yang ditangkap dikawasan Latsitarda. Dimana Dani diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 12 gram, bukannya diproses hukum melainkan dilakukan rehabilitasi.
Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh perwakilan Polda Sumut, puluhan mahasiswa kembali dengan tertib dan berharap laporannya diproses.
Copot Kapolres Asahan
Mahasiswa meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpau mencopot Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga dari jabatannya, karena sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam setiap kasus yang ditangai personilnya di Polres Asahan, salah satunya kasus tangkap lepas terhadap Bandar narkoba, Rabu, (7/2/2018).
Presiden Mahasiswa (Presma) UISU Agung Mardani mengatakan kasus tangkap lepas terhadap Bandar narkoba tidak bisa ditolerir, karena narkoba merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Asahan sudah tidak mematuhi program Kapolri dan Kapolda Sumut dalam pemberantasan narkoba.
“Kita minta Kapolda mencopot dan memeriksa Kapolres Asahan, apabila nantinya terbukti harus diberikan hukuman,” katanya.
Yang bisa dilakukan rehabilitasi itu korban penyalahguna narkoba, bukan Bandar narkoba. Agung menekankan, seharusnya Kapolres Asahan sebagai penanggungjawab wilayah hukum, memproses lanjut kasus Bandar narkoba tersebut bukan malah melepaskannya dengan dalih rehabilitasi.
Presma Al-azhar Zulkifli menambahkan tidak ada satu tempat pun buat kejahatan apalagi Bandar narkoba di bumi Sumatera Utara, karena narkoba sudah sangat merusak generasi penerus bangsa.
“Kapolres hanya omdo menzerokan narkoba di Asahan, buktinya ini ada dua Bandar yang dilepaskan dengan dalih rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap,” ucap Zul.
Hal senada disampaikan Presma Universitas Potensi Utama, Taufik Ramadhan, dalam undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dan MoU antara kapolri, BNN, Kemenkumham, Kemensos, Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan, bahwa yang bisa dilakukan rehabilitasi itu korban penyalahguna bukannya bandar narkoba.
“Berarti Kapolres telah mengangkangi Kapolda Sumut. Diduga ada permainan jual beli pasal dalam proses rehabilitasi di Polres Asahan,” kecamnya.
Sementara Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan akan membentuk tim soal adanya dugaan tangkap lepas tersangka kasus narkoba di Polres Asahan. Tim yang dibentuk berasal dari Bidang Propam Polda Sumut.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda Sumut menanggapi tuntutan mahasiswa yang berunjuk rasa di Mapolda Sumut pada Rabu (7/2) menyangkut dugaan sejumlah kasus tangkap lepas yang dilakukan Kapolres Asahan tersebut.
“Saya sendiri belum mengetahui jelas bagaimana permasalahnya walaupun sebelumnya sudah ada dengar-dengar. Menindaklanjuti tuntutan mahasiswa itu mungkin saja benar kalau disampaikan dengan ramai-ramai unjukrasa itu, kita akan bentuk tim dari Propam untuk menyelidikinya lebih jauh,” ujar Paulus, Rabu (7/2) melalui telpon selulernya.
Paulus menambahkan, jika nantinya terbukti benar adanya proses hukum yang tidak sesuai keharusannya menyangkut penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polres Asahan, dirinya berjanji menindak tegas sesuai prosedur kepada anggotanya yang bertanggungjawab dalam hal itu.
“Karena begini, saya sendiri juga belum mengetahui penjelasan dari Kapolres Asahan mengenai hal itu, dan beliau juga punya anggota di jajarannya dalam penanganan kasus-kasus. Kalau pun ada tersangka yang dipulangkan tentu ada hal-hal yang memeng merupakan bagian dari prosedur hukum. Akan tetapi, apabila nanti yang disampaikan mahasiswa berkaitan kasus-kasus tangkap lepas itu terbukti tentu kita tindak tegas juga anggota kita yang bertanggungjawan sesuai prosedur, ” pungkasnya. (pur/syaf)