TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI– Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai terancam dipecat. Pasalnya jika terbukti kedua oknum polisi tersebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu dengan berat kotor 37,42 gram, maka keduanya bakal di hukum 20 tahun penjara.
2 Oknum polisi pengedar sabu yang bertugas di Polres Tanjungbalai Brigadir FAS (kiri) dan Aipda AS (Kanan)
|
Adi mengatakan, ketigas tersangka ditangkap, Kamis 8 Februari 2018 lalu sekira pukul 21.30 Wib. Penangkapan kedua oknum polisi itu setelah personel Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Syah Indra (38) warga Tanjungbalai. Saat itu ditemukan 1 bungkus amplop warna putih plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor 37,42 gram, kemudian ia mengaku barang bukti (bb) tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial FAS dan bb diterima dari oknum polisi berinisial AS.
Setelah mendapat keterangan dari Indra, polisi lalu memankap FAS dan AS. Saat ini ketiganya ditahan di sel Polres Tanjungbalai.
BACA BERITA TERKAIT OKNUM-OKNUM POLISI
DI TANJUNGBALAI YANG TERLIBAT KASUS NARKOBA:
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan atas penangkapan Syah Indra alias Bejo (38) dalam kasus kepemilikan sabu, Kamis (8/2) lalu dan mengakibatkan dua oknum polisi di jajaran Polres Tanjungbalai ikut ditangkap.
Kedua oknum Polres Tanjungbalai yang ditangkap yakni Brigadir FAS, yang berdinas di Polsek Datuk Bandar dan Aipda AS, personel Sabhara Polres Tanjungbalai, kini terpaksa menginap satu sel dengan sang bandar sabu. Namun ada yang aneh dalam kasus ini. Pada tahun 2016 Aipda AS pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Hartono didampingi Kasubbag Humas, membenarkan hal itu, Sabtu (10/2). Dia menegaskan bahwa, pihaknya tetap memperlakukan kedua oknum polisi itu sama dengan warga sipil lainnya yang tersandung kasus narkoba.
“Brigadir FAS dan Aipda AS kita tahan. Keduanya ditahan dalam sel yang sama dengan tersangka SI alias Bejo,” kata AKP Adi Hartono.
Tindakan itu, menurut Adi Hartono, dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono.
“Kita melakukan tindakan tegas terhadap anggota kita yang terindikasi terlibat narkoba dan itu merupakan komitmen saya sebagai Kapolres,” sebut AKP Adi Hartono, mengulang pernyataan Kapolres. Itu adalah bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan perintah pimpinan.
“Bersih-bersih ke dalam dan hajar keluar. Hal itu sudah berulang kali kita sampaikan kepada anggota,” pungkasnya.
Adi mengatakan, Brigadir FAS ditangkap berdasarkan pengakuan Syah Indra alias Bejo saat diinterogasi. Selanjutnya menurut pengakuan FAS, pemilik sabu yang dijual Bejo adalah Aipda AS. Saat ditangkap, dari kedua oknum polisi itu tidak diperoleh barang bukti sabu. Petugas hanya mengamankan satu unit HP dari tangan Brigadir FAS. (lbs/syaf)