Ternyata Tahun 2016 Aipda AS Pernah Ditangkap dalam Kasus yang Sama dan Dinyatakan Dipecat, Tapi Kok Masih Aktif Ya?
TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI– Pihak Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan atas penangkapan Syah Indra alias Bejo (38) dalam kasus kepemilikan sabu, Kamis (8/2) lalu dan mengakibatkan dua oknum polisi di jajaran Polres Tanjungbalai ikut ditangkap. Kedua oknum Polres Tanjungbalai yang ditangkap yakni Brigadir FAS, yang berdinas di Polsek Datuk Bandar dan Aipda AS, personel Sabhara Polres Tanjungbalai, kini terpaksa menginap satu sel dengan sang bandar sabu. Namun ada yang aneh dalam kasus ini. Pada tahun 2016 Aipda AS pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Aipda AS (kiri), dan Brigadir FAS (kanan)
|
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Hartono didampingi Kasubbag Humas, membenarkan hal itu, Sabtu (10/2). Dia menegaskan bahwa, pihaknya tetap memperlakukan kedua oknum polisi itu sama dengan warga sipil lainnya yang tersandung kasus narkoba.
“Brigadir FAS dan Aipda AS kita tahan. Keduanya ditahan dalam sel yang sama dengan tersangka SI alias Bejo,” kata AKP Adi Hartono.
Tindakan itu, menurut Adi Hartono, dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono.
“Kita melakukan tindakan tegas terhadap anggota kita yang terindikasi terlibat narkoba dan itu merupakan komitmen saya sebagai Kapolres,” sebut AKP Adi Hartono, mengulang pernyataan Kapolres. Itu adalah bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan perintah pimpinan.
“Bersih-bersih ke dalam dan hajar keluar. Hal itu sudah berulang kali kita sampaikan kepada anggota,” pungkasnya.
Adi mengatakan, Brigadir FAS ditangkap berdasarkan pengakuan Syah Indra alias Bejo saat diinterogasi. Selanjutnya menurut pengakuan FAS, pemilik sabu yang dijual Bejo adalah Aipda AS. Saat ditangkap, dari kedua oknum polisi itu tidak diperoleh barang bukti sabu. Petugas hanya mengamankan satu unit HP dari tangan Brigadir FAS.
BACA BERITA TERKAIT OKNUM POLISI
DI TANJUNGBALAI YANG TERLIBAT KASUS NARKOBA:
Hanya saja sesuai catatan redaksi, Aipda AS pernah ditangkap dalam kasus yang sama, Sabtu (30/9/2016) lalu. Saat itu AS ditangkap bersama Bripka S Sitanggang yang bertugas di unit provos Polres Tanjungbalai
Saat itu Mantan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK MHum mengatakan, masih ada waktu selama 6 x 24 jam untuk menetapkan status dari personil unit provost Polres Tanjungbalai itu.
Bripka S Sitanggang bersama dengan rekannya Aipda Arianto Sinaga (38) diduga terlibat menjadi pengedar dan bandar narkoba sebagai hasil pengembangan dari penangkapan terhadap dua warga sipil yakni Syah Amri alias Si Am (43) dan Jeremia Surbakti alias Jerry (31) dari Cafe 99, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9) lalu.
Menurut Kapolres AKBP Ayep Wahyu Gunawan,SIK,MHum, status dari Bripka S Sitanggang dalam kasus tersebut masih terperiksa selama 6 x 24 jam terhitung sejak diamankan pada hari Sabtu (25/9) lalu.
Keterlibatan Bripka S Sitanggang yang diduga sebagai bandar narkoba itu berawal dari tertangkapnya dua orang pria bernama Syah Amri alias Si Am (43) warga Jalan Putri Bungsu, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kelurahan Tanjungbalai Utara dan Jeremia Surbakti alias Jery (31) warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Dimana keduanya ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan Wira (buron) di Cafe 99, Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9) lalu sekira pukul 16.00 Wib. Dari kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dan 20,33 gram.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari oknum anggota polisi yakni Aipda Arianto Sinaga yang tinggal di asrama polisi di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan. Pada hari itu juga, Aipda Arianto Sinaga yang bertugas di unit Reskrim Polres Tanjungbalai itu langsung diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kediaman dari Aipda Arianto Sinaga, dan berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram serta sebuah bong kaca atau alat untuk menghisap sabu-sabu. Atas adanya bukti-bukti tersebut, Aipda Arianto Sinaga akhirnya mengakui, bahwa barang haram itu diperolehnya dari Bripka S Sitanggang.
Dan keesokan harinya, Sabtu (24/9), Bripka S Sitanggang yang bertugas di unit provost Polres Tanjungbalai itu langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan. Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan masih ada waktu selama 6 x 24 jam untuk menetapkan status dari Bripka S Sitanggang.
“Bripka SS masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Soalnya, untuk kasus narkoba, masih ada kesempatan selama 6 x 24 jam untuk menentukan statusnya”, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK MHum kepada koran ini.
Bahkan menurut Ayep, kedua oknum polisi tersebut sudah dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Keterangan lain yang diperoleh koran ini mengatakan, bahwa pada hari Kamis (29/9) kemarin, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan dua orang oknum personil kepolisian tersebut. Sayangnya, gelar perkara tersebut dilakukan secara tertutup, sehingga belum dapat diketahui hasilnya.
“Gelar perkara itu, biasa dilakukan secara internal untuk mengetahui duduk perkaranya, bukan untuk dipublikasikan. Nanti, setelah diambil kesimpulannya, barulah hasilnya bisa dipublikasikan”, ujar Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga menjawab koran ini. (syaf/int)