TASLAB NEWS, BATUBARA– Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi Pertamina di Tanah Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, digrebek personel Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut, Selasa (30/1) malam.
Drum penampung solar yang diamankan petugas.
|
Dalam penggerebekan itu tiga orang tersangka dan petugas menyita barang bukti satu mobil tangki, dan beberapa drum berisi solar bersubsidi dan nonbersubsidi.
“Saat ini kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Reskrimsus,” beber Devi Ilhamsyah SH kepada wartawan koran ini, Kamis (1/2).
Menurut dia, penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut tersebut patut diacungkan jempol. Mengingat, adanya mafia yang berani berspekulasi dengan menimbun solar bersubsidi menjadi nonsubsidi dengan harapan mendapat keuntungan besar.
“Kasus ini harus terus ditindaklanjuti, jangan ditangkap lalu dilepas, karena tidak akan membuat efek jera bagi pelaku,” terangnya.
Penggerebekan gudang penimbunan BBM milik pengusaha berinisial AA tersebut dikabarkan sempat mau di ‘86′ kan. Namun batal karena penggerebekan tersebut sudah banyak diketahui oleh masyarakat.
“Perlu diketahui ancaman pelaku penimbunan BBM subsidi ini melanggar pasal Pasal 53 Huruf C Pasal 53 Huruf D pasal 55, tentang Undang-Undang Migas dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” urai pria yang juga praktisi hukum ini.
Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan belum memberikan komentar seputar penggerebekan gudang BBM illegal tersebut. Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dihubungi mengakui akan mengecek penggerebekan dan penangkapan gudang BBM illegal di Kecamatan Limapuluh itu. (syaf)