TASLAB NEWS, MEDAN–Entah apa yang ada dibenak Roswita Lase (28). Berdalih tak sanggup memberi makan bayinya karena ekonomi keluarganya yamg miskin ia tega membuang bayinya sendiri ke sungai. Akibat perbuatanya kini tersangka diringkus polisi.
Tersangka yang buang bayinya ke sungai.
|
Informasi di peroleh di Polsek Medan Kota, Sabtu (10/2), Roswita yang merupakan warga Jalan Pantai Burung, Kelurahan Aur, Medan ini ditangkap tidak lama setelah penemuan bayi lelaki tersebut. Tersangka diamankan setelah polisi mendapat informasi mengenai keberadaannya di praktik bidan Hj Ramini, Jalan Multatuli.
“Kita amankan tadi pagi sekitar pukul 06.45 Wib,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (10/2).
Polisi langsung memboyong Roswita beserta dua anaknya ke Mapolsek Medan Kota.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Roswita mengaku sengaja menghanyutkan bayi yang baru dilahirkannya ke Sungai Deli karena tidak sanggup membiayai atau memberinya makan,” sebut Martuasah.
Pelaku tega bertindak demikian karena sejak Agustus 2017, dia dan suaminya telah pisah.
“Perempuan itu mengaku ditinggalkan suaminya saat dia hamil. Sementara dia juga harus membiayai 2 anak mereka yang masih kecil,” sebut Martuasah.
Selama ini pengakuan tersangka, dia menafkahi kedua anaknya dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan di rumah makan. Setelah melahirkan di Bidan Hj Ramini, Jumat (9/2) pagi, Roswita membawa bayinya ke tempat kosnya di kawasan Pantai Burung. Sekitar pukul 18.00 Wib, dia membungkus dan menghayutkan bayi ke Sungai Deli.
Martuasah menbahkan pihaknya telah mengamankan tersangka dan sudah dimintai keterangannya.
“Tim telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tentang penemuan bayi oleh masyarakat. Kemudian tim melakukan lidik dan pulbaket serta menyisir di seputaran TKP,” terang Martuasah.
Lalu setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian mendapat informasi keberadaan tersangka. Lalu tim mendatangi TKP dan mengamankan tersangka ke mako Polsek Medan Kota untuk diproses.
Kapolsek menambahkan, tersangka bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Setelah dia melahirkan di klinik, lalu dia membawa bayinya ke kost di Kelurahan Aur.
“Tersangka membungkus dan menghayutkan bayi ke sungai Deli. Bayinya selamat. Kondisi juga sehat,” pungkas Kompol Martuasah.
Terkait hal itu, Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasa Tobing menerangkan, mulanya seorang warga bernama Ita mendengar suara tangisan anak bayi di dekat rumah nya.
Kemudian dia keluar dan melihat ke pinggiran sungai ada anak bayi yang dibungkus plastik serta kain. Bayi tersebut diduga dihayutkan oleh ibunya.
“Saksi Ita mengambil bayi tersebut dari pinggiran sungai lalu dibawa ke bidan Ramini. Saksi melakukan pertolongan bayi yang sudah terendam air,” terang Martuasah. (syaf/int)