Soal Penyertaan Modal PUD Aneka Usaha Kualo
TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH dituding telah melakukan jebakan terhadap DPRD melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo (PUD AUK), Kota Tanjungbalai.
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE
|
Alasannya, karena Walikota Tanjungbalai ternyata telah mengangkat Direktur pada PUD AUK tersebut tanpa sepengetahuan DPRD.
“Pengajuan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PUD AUK oleh Walikota Tanjungbalai ini adalah jebakan bagi DPRD. Karena Walikota Tanjungbalai secara diam-diam, tanpa persetujuan dari DPRD telah mengangkat Direktur di PUD AUK tersebut.
Maka, sebelum Walikota Tanjungbalai membatalkan pengangkatan Direktur tersebut, kami tidak akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modalnya. Karena pengangkatan Direktur pada PUD AUK yang dilakukan oleh Walikota itu adalah pelecehan terhadap lembaga DPRD,” ujar Leiden Butar Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (22/2).
Menurut Leiden Butar Butar SE, pihaknya baru mengetahui adanya pengangkatan Direktur PUD AUK tersebut, setelah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan dibahas. Seharusnya, imbuhnya, pengangkatan Direktur pada PUD Aneka Usaha Kualo tersebut dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal disahkan, itupun harus melalui melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh DPRD.
“Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Perusahaan Daerah harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Maka, setelah Perda tentang pembentukan Perusahaan Daerah terbit, ditindak lanjuti dengan penerbitan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, bukan langsung melakukan pengangkatan Direktur secara sepihak tanpa melibatkan DPRD,” tegas Leiden Butar Butar.
Seperti diketahui, baru-baru ini Walikota Tanjungbalai telah menyampaikan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Tanjungbalai untuk dibahas bersama. Dan salah satu diantara keenam Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo yang baru dibentuk setahun yang lalu. Akan tetapi, seperti diketahui, pada bulan Juli 2017 lalu, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH telah megangkat Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Kualo Kota Tanjungbalai lewat Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 552.3/179/K/2017 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai Masa Jabatan 2017-2021 atas nama Mu’as Lubis.
Ternyata, pengangkatan Direktur PUD Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Tanjungbalai sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.Oleh karena itu, Leiden Butar Butar SE berkeras tidak akan membahas dan mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal tersebut sebelum Walikota Tanjungbalai membatalkan pengangkatan Direktur PUD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)