TASLAB NEWS, BATUBARA– Bakal calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho nampaknya tidak memiliki pendirian yang tetap. Seperti lantunan lagu maju mundur yang dibawakan Rina Nose.
Harry Nugroho
|
Pasalnya, setelah sempat menyatakan mundur dari pertarungan menuju kursi 1 Kabupaten Batubara dengan alasan tidak mendapat restu keluarga. Tak lama kemudian, Hari lantas menyatakan maju lagi. Eh kemarin ia kembali menyatakan mundur. Alasannya sakit jantung.
Sebelumnya Harry Nugroho yang kini menjabat Plt Bupati Batubara, mengajukan surat mundur dari tahapan Pilkada Batubara 2018. Alasannya, tidak mendapat restu dari keluarganya. Permintaannya ditolak KPU. Bakal calon tidak dapat mundur lagi setelah mendaftar.
Setelah ditolak, berselang beberapa hari kemudian dalam sebuah pertemuan yang digelar di Medan, Harry menyatakan urung mundur dari pencalonan. Para parpol pendukungnya pun lega.
Namun, Selasa (6/2) Harry kembali menyatakan mundur lagi dari pencalonan. Pengunduran diri Harry ini disampaikan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Batubara Amran Syaf kepada wartawan, usai rapat koordinasi dirinya dengan tiga partai pengusung lainnya yakni PKS, PAN, dan Hanura di salah satu rumah tim pemenangan Harry Nugroho-Muhammad Syafii di Jalinsum Limapuluh, Batubara.
Menurut Amran, penyebab mundurnya Harry Nugroho berkaitan dengan penyakit jantung yang dialaminya setelah melakukan pengecekan kesehatan, khususnya jantung di RSCM Jakarta.
“Kita paksakan pun beliau untuk maju, jika kesehatan tidak mendukung, apa mau dikatakan lagi? Soalnya regulasi tahapan kampaye akan berlangsung mulai 15 Februari nanti. Inikan butuh stamina yang ekstra, mungkin menyadari kesahatan tak mendukung, kitakan paksakan pula, apa jadinya nanti,” ungkap Amran.
Namun begitu, Amran dan ketiga parpol pengusung lainnya, mereka tidak ingin menjadi penonton di Pilkada Batubara tahun ini. Karenanya, mereka akan bermohon kepada Bawaslu dan KPU RI agar dapat mempertimbangkan alasan mundurnya Harry Nugroho karena faktor keseshatan, sehingga diberi kesempatan mengganti bakal calon bupati, waralu mereka tahu ini bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Kami berharap kepada simpatisan dan relawan, dengan mundurnya Harry Nugroho kita semakin kompok. Walaupun partai pengusung ada kesan di permainkan, namun kita coba untuk tetap tegar, mungkin ini jalan terbaik. Kita berusaha menggugah KPU dan Bawaslu untuk memberikan solusi terbaik agar keempat parpol ini dapat ‘bermain’ pada Pilbup Batubara ini,” harap Amran.
Dia juga mengaku, keempat parpol koalisi ini sudah mempersiapkan calon pengganti Harry Nugroho. Menurutnya, mereka sudah sepakat menunjuk Hadi Suryono yang merupakan Ketua Pujakesuma Batubara yang juga ketua KONI dan orang yang cukup berwawasan.
Menyikapi pengunduran diri Harry Nugroho ini, Ketua KPUD Batubara Muksid Khalid mengatakan, hal ini sama sekali tidak mempengaruhi jalannya tahapan KPU. “Proses penerima berkas atau dokumen paslon sudah selesai. Begitu juga penelitian dokumen calon juga telah selesai. KPU tinggal mengumumkan dan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada 12 Februari . Kalaupun nantinya ada permaslahan setelah diumumkan, ya itu akan kita lalui sesuai peraturan yang ada dalam PKPU Pasal 6 dan 7,” ungkap Muksin.
Sementara KPUD Sumut menegaskan, pengajuan pengunduran diri bakal calon di Pilkada tidak bisa dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang bersangkutan setelah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta oleh tim yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan yakni dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.
“Dalam menetapkan memenuhi syarat atau tidak dari segi kesehatan, tentu acuan KPU adalah tim yang ditunjuk, termasuk Rumah Sakit Pemerintah Tipe A. Jika sudah dinyatakan sehat dan dianggap dapat menjalankan tugas, maka itu yang kita pegang,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea bersama Komisioner, Nazir Salim Manik, Selasa (6/2).
Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada, Bab VII tentang Penggantian Calon, Pasal 78 ayat (1) tertulis Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ayat selanjutnya disebutkan, berhalangan tetap meliputi keadaan; meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara untuk waktunya, dapat dilakukan sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon atau sebelum penetapan pasangan calon jika dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan jika berhalangan tetap atau dihukum pidana, maka dapat dilakukan juga sejak penetapan pasangan calon sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi ya tidak ada alasan kalau memang sebelumnya tim kesehatan sudah menyatakan yang bersangkutan itu dapat menjalankan tugas. Karena kan KPU itu mengumumkan secara legal formal mengacu dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim,” sebutnya.
Menurut Nazir, berhalangan tetap yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen tentu memiliki persepsi berbeda dalam hal pencalonan. Karena itu, di PKPU telah disebutkan bahwa hal itu harus ada keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (syaf/int)