Rencananya Mau Dibawa ke Jakarta
TASLAB NEWS, BANDA ACEH – Santoni (32) seorang warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, beserta dua rekannya membawa 400 kg daun ganja kering siap edar. Akibat perbuatannya Santoni dan dua temannya diamankan polisi.
Dua dari tiga tersangka pelaku pembawa 400 kg daun ganja kering dari Aceh yang mau dibawa ke Jakarta. Salah satu dari ketiga tersangka merupakan warga Batubara.
|
Informasi diperoleh, Santoni diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Ketiga tersangka merencanakan pengiriman ganja kering seberat 400 kilogram siap edar ke Jakarta. Penggagalan itu terjadi di Desa Kupula Tanjong kecamatan setempat, pada Kamis (15/2).
Ketiga tersangka yakni Yusra(34), warga Kecamatan Padang Tiji, Santoni (32) warga Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Sugiono (36) warga Kecamatan Rambutan, Sumatera Utara.
Kapolsek Padang Tiji, Iptu Sofyanto mengatakan, operasi penggagalan pengiriman ganja tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Yusra sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Dan ganja tersebut nantinya akan dikirim dan langsung diedarkan ke Jakarta.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju ke desa tersebut. Kemudian petugas langsung masuk ke rumah tersangka Yusra dan melakukan penggeledahan, dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti tersebut yang disembunyikan dalam di dalam kamar.
“Di rumah tersangka kita mendapatkan barang bukti ganja yang di sembunyikan tersangka di dalam kamar. Seberat 400 kilogram ganja, itu dimasukkan dalam karung goni warna putih,” kata Sofyanto saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Atas penangkapan itu, kata Sofyanti, berdasarakan pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut tersangka peroleh dari seseorang di Kecamatan Mila, kabupaten setempat. Ganja yang direcanakan akan dijual di Jakarta tersebut, akan diangkut dengan menggunakan Intercooler, yang di dalamnya tercampur dengan pisang.
Selain ganja, di rumah tersangka Yusra, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu dan satu unit mobil Box Hino, Nopol B 9883 PDC warna Silver. Mobil itu diduga digunakan pelaku untuk mengantar ganja ke Jakarta.
“Semua barang bukti itu sudah kita amankan. Pelaku saat ini tengah kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kemudian, pada hari yang sama, setelah melakukan pengagalan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie langsung melakukan pengembangan kasus itu terhadap tersangka Yusra, yang merupakan pemilik ganja siap edar tesebut. Atas pengembangan itu, polisi berhasil menangkap seorang yang diduga teman dekat Yusra dalam membantu pengedaran tersebut, dan polisi juga berhasil mengamankan sabu pada tersangka tersebut.
”Teman dekat tersangka (Yusra), seorang yang diduga menjadi perantara dengan penampung di Jakarta, sekaligus memiliki narkotika jenis sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito saat dihubungi terpisah.
Tersangka tersebut bernama Hendra Gunawan (35), warga Meunasah Cot, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie. Pada tersangka, polisi mengamankan barang bukti 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat 8,76 gram, dan satu bungkus ganja seberat 22,50 gram.
”Pada saat dilakukan penangkapan menemukan barang bukti baru narkotika jenis ganja dan sabu. Dan tersangka Hendra Gunawan mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” pungkasnya. (syaf/int)