Para TKI yang dipulangkan saat mendapat pengarahan. Keluarga menyambut para TKI yang baru dipulangkan dari Malaysia dengan isak tangis. |
Pantauan wartawan sekira pukul 09.40 Wib para nelayan ini tiba para nelayan ini tiba di Bandara Kualanamu dengan menggunakan pesawat Batik Air dari Kuala Lumpur. Pemulangan para nelayan ini difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur bersama BP3TKI Medan serta instansi terkait lainnya.
Dari data diperoleh, ke 71 nelayan yang dipulangkan ini, terdiri dari warga Medan dan Belawan sebanyak 23 orang, Tangjungbalai sebanyak 15 orang, Kabupaten Asahan 10 orang, Kabupaten Batubara sebanyak 4 orang, Kabupaten Serdang Bedagai 1 orang, dan Deliserdang sebanyak 18 orang.
Setibanya di Bandara Kualanamu, mereka dibawa petugas ke Pos BP3TKI untuk pendataan. Setelah itu para nelayan ini diserahkan pada kelurga, sebagian difasilitasi kepulanganya sampai ke tempat tujuan serta diberikan uang saku.
Agus (37) seorang nelayan asal Belawan menerangkan mereka ditangkap di daerah perairan Selat Malaka sekitar Agustus 2017. Dia mengaku ditahan kurang lebih enam bulan. Selama dalam tahanan kerap mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak petugas sel tahanan Malaysia.
Alasan penangkapan disebutkan telah melewati perbatasan laut Negara Malaysia. Padahal, sepengetahuan mereka saat itu posisi kapal masih dalam wilayah laut Indonesia.
Dia berharap adanya bantuan dari pemerintah Indonesia khususnya kepada para nelayan di tengah laut. Pasalnya, banyak nelayan Indonesia ditangkap semena-mena petugas Malaysia, padahal belum tentu melanggar batas. Bahkan, saat mereka ditahan di negara tetangga, tersebut kondisinya sangat memprihatinkan.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan, Amir Hakim Abdi Sihotang didampingi Kordinator Posdal BP3TKI Kualanamu Suyoto, serta staf Dody Manik dan Ali Imran Sinaga kepada wartawan menerangkan pemulangkan 71 nelayan ini atas kerjasama KBRI di Kuala Lumpur.
Pihaknya dalam hal ini memfasilitasi setibanya di Bandara Kualanmu sampai ke tempat tujuan masing-masing.
“Para nelayan ini ditangkap di berbagai perbatasan laut antara Indonesia-Malaysia, karena dituduh melanggar batas perairan kedua Negara.Masing-masing lama tahanan mereka bervariasi, antara 3-6 bulan, dan ditempatkan dibeberapa sel tahanan negara tersebut,” ujarnya.