TASLAB NEWS, ASAHAN– Sebanyak 226 bal pakaian bekas eks luar negeri diamankan personel Polres Asahan. Penangkapan pertama dilakukan 16 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 wib. Dari penangkapan ini 46 bal pakaian bekas yang akan diedarkan ke Kota Medan disita. Kemudian Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar Pukul 05.00 Wib. Dalam penangkapan ini 60 bal disita. Pada tanggal 22 Januari 2018 polisi juga menyita 2 unit mobil yang mengangkut 120 bal monza.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers kasus penangkapan monza.
|
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (2/2) mengatakan penangkapan pada tanggal 16 Januari dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kabupaten Asahan. Saat itu petugas berhasil mengamankan 46 bal pakaian bekas itu diangkut dengan mengendarai lima unit mobil truk.
Kemudian penangkapan kedua dilakukan Polres Tanjungbalai, Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar Pukul 05.00 Wib. Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dari pengungkapan ini polisi menyita 60 bal pakaian bekas eks luar negeri.
Terakhir, personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut pada 22 Januari 2018 mengamankan 2 unit mobil yang mengangkut 120 seratus dua puluh karung balpres pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri yang dilundupkan melalui perairan Tanjungbalai.
“Semua balpres pakaian bekas asal luar negeri itu rencananya akan dipasarkan ke Kota Medan,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (2/2).
Paulus mengatakan ratusan bal pakaian bekas itu masuk melalui perairan Tanjungbalai.
“Jadi total balpress yang kita amankan sebanyak 226 ball. Polisi juga mengamankan 7 supir truk yang mengangkut pakaian bekas itu,” sebut Paulus.
Dengan pengungkapan ini kata Paulus, negara bisa mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
“Tentunya para penyelundup pakaian bekas ini tidak membayar pajak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” terang Paulus.(syaf)