TASLAB, TAPSEL- Sebanyak 20 Kg daun ganja kering yang hendak dibawa dari Tapanuli Selatan ke Sibolga berhasil diamankan polisi.
Kedua tersangka pemilik 20 kg ganja kering saat di kantor polisi
|
Informasi diperoleh, daun ganja kering itu diamankan di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Rabu (31/1) malam. Dalam penggerebekan, petugas menciduk 2 orang yang diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Kamis (1/2) pagi, kedua orang tersebut yakni, Erwin Saputra Pulungan (31) dan Maradenggan Siregar (41) yang merupakan warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Keduanya dibekuk, lantaran ketangkap tangan tengah membungkus ganja di dalam rumah.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Maimun mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pihaknya lantaran menerima informasi dari masyarakat kalau di rumah tersebut kerap dijadikan transaksi peredaran narkoba jenis ganja kering. Atas laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
“Setelah data semua sudah didapat, kita pun kemudian langsung melakukan penggerebekan,” ucapnya.
Tak sia-sia, saat penggerebekan yang dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Tapsel, Iptu Rahmad Saleh Nainggolan, petugas mendapati kedua tersangka tengah membungkus 20 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 20 Kg.
Saat dilakukan penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan 1 unit timbangan dan uang tunai senilai Rp185 ribu sebelum akhirnya memboyong kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapsel.
“Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Madina dan mau dibawa ke Sibolga,” beber Maimun.
Maimun juga mengatakan, ganja tersebut dibeli tersangka seharga Rp800 ribu per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp1,2 juta. “Jadi, para tersangka ini setiap kilonya meraup keuntungan Rp400 ribu,” ungkapnya sembari mengatakan saat ini pihaknya lagi memburu penjualnya. (syaf)