TASLAB NEWS, BATUBARA– Personel Sat Narkoba Polres Batubara menangani 8 kasus dengan 11 orang tersangka penyalagunaan narkoba. Satu dari 11 tersangka merupakan bandar narkoba jaringan internasional, sedangkan 10 tersangka lainya diamankan beberapa Polsek jajaran Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto idampingi Wakapolres Kompol Franciska Munte dan Kasat Narkoba AKP Heri Tambunan memaparkan kasus penangkapan 11 tersangka narkoba.
|
Ada pun bandar narkoba yang ditangkap yakni Khairul Mukminin alias Batok (34). Sedangkan 10 tersangka lainnya yakni Syaiful Bahri, Rizky Andika Alfa Feru,Supriono, Tedi Anugrah,Supriadi alias Adi,Yogi pratama,Sutrisno alias Suceng,Irwan fajar dan Ramlan Ismail.
Itu dikatakan Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Franciska Munte SH dan Kasat Narkoba AKP Heri Tambunan SE, Kamis (1/2) saat menggelar temu pers tentang penangkapan 11 tersangka tersebut.
Dari ke 11 tersangka salah satunya merupakan bandar narkoba yakni Khairul Mukminin alias Batok (34), warga Jalan Laksana Dusun VII, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara. Batok ditangkap pada 20 Januari lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dedy, tersangka merupakan sindikat jaringan internasional yang berada di Malaysia.
“Tersangka bertransaksi di Malaysia. Narkoba tersebut dikirim lewat darat dan laut di salah salah satu pelabuhan di Riau,” terang Dedy.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Heri Tambunan SE mengatakan, dari tersangka Batok mengamankan 100 gram sabu, uang 1,4 juta sabu, 1 unit timbangan eletronik, 2 unit HP,
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya. (syaf)