TASLAB NEWS, ASAHAN- Seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Kecamatan Pulau Bandring, Asahan diringkus polisi. Tersangka bernama Dani Harahap beserta barang bukti berupa 3 plastik klip besar berisi butiran kristal diduga sabu seberat 76,64 gram (bruto) sudah diamankan di Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si melalui kasat narkoba AKP.Wilson Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1) mengatakan tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Jalan Ade Irma nomor.19 Kecamatan Tanjungbalai Selatan , Kodya Tanjungbalai ini berkat laporan dari masyarakat..
“Tersangka disergap opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Jum’at (12/1) sekira pukul 23.15 Wib di Desa Rejo Sar, Dusun I, Kecamatan Pulau Bandring Asahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong plstik klip transparan ukuran sedang berisi butiran kristal putih di duga sabhu dan setelah dilakukan penimbangan seberat 76,64 gram (brutto) , serta peralatan lainnya, atas pengembangan dari tersangka Suheri dan tersangka Suherman alias man Boy yang sebelumnya tertangkap lebih dahulu,’ ujar Wilson.
Tersangka pengedar sabu. |
Terhadap tersangka ini nantinya dapat dijerat dengan pasal 114 (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana pejara. (syaf/mc/int)