TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Sejumlah elemen masyarakat sangat menyesalkan sikap dari Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH yang tidak hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dengan agenda penyampaian nota keuangan atas rancangan APBD tahun 2018 serta dua kali rapat paripurna terkait dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi serta jawaban walikota.
Nota Jawaban Walikota akan tetapi ditandatangani oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail.
|
Ketiga agenda kerja penting yang digelar dalam tiga hari berturut-turut itu yakni Rabu, Kamis dan Jumat tersebut hanya dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail.
“Kita sangat menyesalkan sikap Walikota Tanjungbalai yang tidak menghadiri penyampaian nota keuangan atas Rancangan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018. Padahal, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
kepada DPRD adalah tugas dan kewenangan dari Walikota bukan Wakil Walikota”, ujar Jaringan Sihotang, Kordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Sabtu (6/1).
Menurut Jaringan Sihotang, sangat tidak pantas jika seorang kepala daerah tidak menyampaikan langsung nota keuangan atas rancangan APBD dan diserahkan kepada wakil kepala daerah. Sementara, sesuai dengan peraturan, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Hal senada juga diungkapkan Khairuddin Tambunan, salah seorang aktivis anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, berdasarkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas dinyatakan tugas dan wewenang kepala daerah tidak sama dengan tugas dan wewenang wakil kepala daerah.
“Oleh karena itu, kita juga sangat menyesalkan ketidak hadiran Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH dalam sidang paripurna DPRD tentang penyampaian nota keuangan rancangan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018. Hal itu membuktikan bahwa Walikota Tanjungbalai sekarang ini tidak perduli terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai Walikota Tanjungbalai”, tegas Khairuddin Tambunan.
Seperti diketahui, Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Penyampian Nota Keuangan Rancangan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 pada hari Rabu (3/1) lalu, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH tidak hadir. Dan, penyampaian nota keuangan tersebut akhirnya dilakukan oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail, termasuk untuk menghadiri kedua rapat paripurna lanjutan yakni penyampaian pandangan umum fraksi serta mendengarkan jawaban walikota atas pandangan umum fraksi.
Mirisnya, dalam nota jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi, ternyata Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail sendiri yang menandatanganinya. Hal inilah yang menimbulkan keyakinan dikalangan masyarakat, bahwa Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH tidak perduli dengan Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)