TASLAB NEWS, SIANTAR- Disebabkan belum keluarnya hasil visum dari RSUD dr Djasamen Saragih, membuat pihak Polres Siantar masih belum melakukan penyidikan dugaan pencabulan yang dialami, AT (3). Padahal kasus itu sudah dilaporkan ibu korban, NB (33), Jumat (19/1).
Korban cabul saat digendong Friska Sitorus dari LBH Pejuang Keadilan. |
“Ibu korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga tidak punya uang untuk membayar biaya visum,” kata Kepala Bagian Penanganan Perkara LBH Pejuang Keadilan, Reinhard Sinaga SH, Sabtu (20/1). Dikatakannya, biaya visum yang dipatok pihak rumah sakit sebesar Rp365 ribu dan dibebankan kepada pihak korban.
“Jangankan bayar visum, untuk makan dan tempat tinggal saja mereka susah,” ungkap Reinhard, seraya menyebut ayah AT bekerja serabutan.
Reinhard pun menyayangkan hal itu. Seharusnya, kata Reinhard, biaya visum et repertum untuk kepentingan penyidikan ditanggung negara sebagaimana diatur dalam pasal 136 KUHAP. NB, warga Tomuan melaporkan pria yang biasa disapa OD (48), yang tinggal serumah dengan mereka ke Polres Siantar karena diduga telah berulang kali mencabuli AT, Jumat (19/1).
Ketika melapor, NB didampingi Friska Sitorus dari LBH Penegak Keadilan. Namun polisi tidak bisa melanjutkan proses penyelidikan karena belum ada hasil visum dari RSUD dr Djasamen Saragih.
NB menceritakan ibarat pagar makan tanaman, begitulah perilaku pria yang sering dipanggil OD ini. Sebagai laki-laki yang sudah menyandang predikat kakek dan seharusnya menjaga kehormatan cucunya, lajang tua berusia 48 tahun itu malah jadi monster menakutkan bagi anak perempuan dari keponakannya sendiri.
AT yang tinggal di sekitar kawasan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Siantar, itu disebut sudah berulangkali menjadi korban pelampiasan nafsu OD yang tak lain adalah paman dari ayah korban sendiri. Hal itu diketahui, setelah AT mengakui bahwa Opungnya itu memasukan ‘pistol’ miliknya ke kemaluan korban. Peristiwa memalukan itu terungkap Rabu (17/1) sore lalu, ketika AT dimandikan dan oleh ibunya NB (33).
“Itu terungkap usai ibu korban memandikan dan menceboki korban,” ungkap Friska Sitorus dari LBH Pejuang Keadilan, yang menjadi kuasa hukum korban, saat mendampingi kasus ini di Polres Siantar, Jumat (19/1).
Menurut Friska, dia baru mengetahui kasus ini, Kamis (18/1) malam, dari ibu korban yang memintanya datang ke rumah kontrakan mereka. Ceritanya, berdasarkan pengakuan NB, Rabu (17/1) sore itu dia memandikan AT. Namun saat diceboki, AT mengaku merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah diperiksa, sang ibu kaget karena melihat bahwa alat vital anaknya itu bengkak dan memerah.
NB kemudian membujuk AT agar mengatakan apa yang terjadi. Setelah dibujuk, bocah itu akhirnya mengaku jika dia sudah dicabuli oleh OD yang sebelumnya tinggal serumah dengan mereka.
“Aku dimasukkan ‘pistol’ Opung, Mak,” sebut Friska, menirukan ucapan AT ke ibunya.
Mengetahui peristiwa yang dialami putrinya, NB kemudian memberitahukan hal itu kepada suaminya BM (30). Kontan saja ayah korban mengamuk dan terjadilah keributan antara keluarga korban dengan terduga pelaku. Bahkan, malam itu, polisi yang datang sempat akan menjadikan BM sebagai tersangka karena dituduh membuat kericuhan.
Namun akhirnya didamaikan sehingga tak berujung laporan polisi. Sedangkan untuk kasus pencabulan terhadap AT tetap dilanjutkan keluarga. Didampingi Friska Sitorus sebagai kuasa hukumnya, NB yang langsung membuat pengaduan.
“Kita dampingi ibu korban membuat laporan ke Polres Siantar. Tadi diterima seorang penyidik di Reskrim. Karena kebetulan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak buka, maka Senin akan dilimpahkan ke sana,” terang Friska. Laporan itu sendiri sudah resmi diterima polisi dibuktikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No: STPL/20/I/2018/SU /STR tertanggal 19 Januari 2018 dengan pelapor atas nama NB (33) ibu korban. Laporan diterima oleh Kepala SKPT Polres Siantar, Ipda B Sitrous.
Usai membuat pengaduan, polisi juga, menurut dia sudah membawa korban untuk melakukan visum di RSUD dr Djasamen Saragih, Siantar Jumat (19/1) siang kemarin.
“Korban sudah dibawa polisi tadi untuk diambil visum. Soal hasilnya, polisi lah yang tahu nanti,” terang Friska. Kapolres Siantar, AKBP Doddy Hermawan, yang dihubungi Jumat (19/1/2018) sekira jam 20.10 Wib, membenarkan laporan pengaduan korban.
“Benar ada. Antara korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga. Sudah di-BAP unit PPA Reskrim. Lebih detail silakan ke Satuan Reskrim,” kata AKBP Doddy. Diketahui keluarga korban, baru satu bulan tinggal di rumah yang mereka kontrak. Sebelumnya, mereka tinggal di Kabupaten Madina. Ayah korban sendiri sehari-hari bekerja mocok-mocok. (syaf/int)