TASLAB NEWS, LABUSEL- Kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba
jenis babu, sepasang kekasih terpaksa berurusan dengan hukum. Warga
Langga Payung ini diciduk, Senin malam (15/1) oleh petugas Unit Reskrim
Polsek Sungai Kanan yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kanan AKP
Dodi Nainggolan.
tersangka pasangan kekasaih yang menghisap sabu |
Kedua tersangka yakni MC (42) warga
Lingkungan Pijor Koling, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan.
Dan, APR (19) warga Lingkungan Seberang, Kelurahan Langga Payung,
Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Keduanya diringkus
dari rumah MC.
Kapolsek Sungai Kanan AKP Dodi
Nainggolan, Selasa (16/1) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya
laporan warga yang akurat akan kepemilikan narkoba oleh tersangka.
Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan yang
dipimpin langsung AKP Dodi Nainggolan terjun ke TKP dan melakukan
pengeledahan di rumah tersangka.
“Kita mendapat
informasi dari warga, bahwa tersangka MC memiliki dan menyimpan narkoba.
Kita langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan kedua tersangka
berikut barang bukti,” kata AKP Dodi Nainggolan.
Dari
penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga
bungkus plastik isi sabu paket Rp100 ribu, 1 bungkus plastik besar
berisi gula batu, 1 bungkus plastik kecil berisi gula batu, 1 unit
handphone Nokia warna hitam tipe 110, 2 mancis warna hijau dan kuning, 1
pirek kaca, 1 bungkus kotak rokok kosong Danhil yang berisikan kaca
pirek dan 1 potong sepatu Pancus warna coklat berisi sabu.
Usai
melakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan paket sabu kecil
dalam laci lemari. Setelah digeledah lagi, petugas juga menemukan 1
bungkus kecil berisi sabu paket Rp100 ribu dalam lipatan baju.
Dilanjutkan kembali pemeriksaan didapati kembali satu bungkus kecil di
bawah kursi tamu yang berada di lantai, serta gula batu ditemukan di
laci lemari bawah tepatnya dalam kamar.
Akibat
perbuatanya tersangka MC dilakukan penggeladahan badan oleh Phl Polsek
Sei Kanan, Tika Sitompul. Selanjutnya tersangka dibawa ke komando Polsek
Sei Kanan, Selasa (16/1) pukul 01.15.Wib guna proses sidik dan
mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ngun/syaf)