Add captionNelayan menyerahkan pukat trawl ke pihak berwajib |
TASLAB NEWS, BATUBARA, Sebanyak enam unit Kapal Pukat Trawl diamankan puluhan nelayan tradisional yang mengatas namakan Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab). Para nelayan mengiring kapal pukat sekitar 1 mil dari pesisir pantai kemudian diserahkan Kepihak berwajib.

Keenam unit kapal pukat trawl yang telah diamankan dari Gambus laut 4, Pagurawan 1 , sedangkan 1 unit kapal pukat trawl lainnya sempat lari dari penangkapan tersebut dengan cara memotong alat tangkapnya, Kamis (11/1) Sei Padang Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Awalnya, pukat trawl menarik pukatnya sekitar lebih kurang 1 Mil dari pesisir pantai sekitar pukul 06.00 Wib.
Melihat itu puluhan masyarakat nelayan langsung menuju laut dimana pukat trawl yang melakukan penarikan pukat dan langsung melakukan penggiring sekitar pukul 09.00 Wib serta menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
ABK Pukat Trawl Ibrahim warga Bagan dalam, Tanjung Tiram, Batubara menyampaikan Pukat Trawl dilarang tetapi pemerintah belum juga memperhatikan nasib dari penguna kapal, dimana hingga kini bantuan dari pemerintah belum juga didapat.
” Kerjaan kami hanya dilaut, sedangkan anak istri kami mau makan, ya mau tak mau dijalankan juga la,” ujarnya.
Syawal Pane selaku Ketua Mantab mengatakan sesuai dengan surat edaran menteri bahwa pukat trawl tidak dibenarkan lagi beroperasi sampai akhir 2017 tapi hingga kini masih berjalan.
“Kami dari masyarakat nelayan tradisional akan melakukan terus menerus penggiringan terhadap pukat Trawl serta menyerahkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Sementara itu, Ipda Heru Edyanto. ka.Unit Markas Pol Air Belawan Sumut mengatakan, ke enam unit kapal akan dibawa ke Belawan untuk proses selanjutnya.
“Setelah sampai ke Belawan, akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal untuk diminta keterangan untuk menyakinkan atas kepemilikan kapal,” tuturnya. (syaf/mc/int)