TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Keberatan dengan proses seleksi calon kepala lingkungan (kepling) yang dilaksanakan oleh pihak kecamatan, ratusan calon kepling datangi Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (4/1) pukul 14.30 wib.
Satusan Kepling yang mendatangi kantor DPRD Tanjungbalai |
Para kepling tersebut langsung diterima oleh Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin H Ridwan dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma. Juga hadir dalam pertemuan tersebut keenam Camat se Kota Tanjungbalai, Kepala Bagian Pemerintahan Bisnul Lufti, Kepala Bagian Hukum Rasyid serta seluruh Lurah se Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan tersebut, para calon kepling ini melaporkan bahwa perekrutan calon kepling yang dilakukan oleh masing-masing kecamatan tidak berdasarkan kepada peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Walikota (Perwa) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Lingkungan. Para kepling ini meyakini, ada intervensi dalam perekrutan kepling oleh salah satu partai politik pemenang Pemilu di Kota Tanjungbalai.
Sementara, keenam camat yang se Kota Tanjungbalai yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, tidak dapat membuktikan bahwa perekrutan kepling itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, Komisi A DPRD berkesimpulan bahwa perekrutan kepala lingkungan (kepling) tersebut tidak sesuai dengan Perwa Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2016.
“Berdasarkan hasil pembicaraan pada hari ini, buat sementara, kita berkesimpulan bahwa perekrutan kepling ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kita mendesak seluruh Camat se Kota Tanjungbalai agar mencabut kembali surat keputusannya tentang pengangkatan kepling yang baru”, ujar Ketua Komisi A DPRD H Ridwan.
Atas kesimpulan tersebut, H Ridwan kemudian mensekors pertemuan itu dan akan dibuka kembali pada hari Senin (8/1) mendatang. H Ridwan berharap, agar dalam pertemuan mendatang, seluruh Camat sudah membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan kepling baru tersebut. (ign/syaf)