Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar di Prapidkan
TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Dinilai telah
melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, Irwan Nasution alias
Abang (40), mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Tanjungbalai
sebagai termohon I dan Polsek Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sebagai termohon
II.
melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, Irwan Nasution alias
Abang (40), mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Tanjungbalai
sebagai termohon I dan Polsek Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sebagai termohon
II.
Suasana sebelum dibuka sidang permohonan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dan dihadiri kuasa termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri Tanjungbalai |
Informasi diperoleh, Abang yang
merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar,
Kota Tanjungbalai mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai
melalui Kuasa Khususnya yakni Dedi Ismadi SH, Usman SH, Idrus Sirait SH dan
Amri SH dari LBH Trisila Sumatera Utara Cabang Kota Tanjungbalai.
merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar,
Kota Tanjungbalai mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai
melalui Kuasa Khususnya yakni Dedi Ismadi SH, Usman SH, Idrus Sirait SH dan
Amri SH dari LBH Trisila Sumatera Utara Cabang Kota Tanjungbalai.
Dalam sidang pertama yang
digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/1), persidangan dipimpin
oleh Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dengan materi sidang, pembacaan Permohonan
Praperadilan dari Pemohon. Selanjutnya, sidang di tunda dan akan di buka
kembali pada hari ini, Jumat (12/1) dengan materi pembacaan jawaban dari
Termohon I dan Termohon II.
digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/1), persidangan dipimpin
oleh Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dengan materi sidang, pembacaan Permohonan
Praperadilan dari Pemohon. Selanjutnya, sidang di tunda dan akan di buka
kembali pada hari ini, Jumat (12/1) dengan materi pembacaan jawaban dari
Termohon I dan Termohon II.
Kepada koran
ini, Dedi Ismadi SH mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan
karena termohon I dan termohon II telah menetapkan Irwan Nasution alias Abang
sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
ini, Dedi Ismadi SH mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan
karena termohon I dan termohon II telah menetapkan Irwan Nasution alias Abang
sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Katanya, Irwan Nasution alias Abang dituduh
telah melakukan pengrusakan atas rumah peninggalan orang tuanya yang telah
meninggal dunia atas laporan pengaduan dari keluarga almarhum ibu tiri pemohon.
telah melakukan pengrusakan atas rumah peninggalan orang tuanya yang telah
meninggal dunia atas laporan pengaduan dari keluarga almarhum ibu tiri pemohon.
“Sejak
orang tua dari Irwan Nasution alias Abang meninggal dunia, belum ada pembagian
harta gono gini, sehingga rumah tersebut masih atas nama orang tua pemohon.
Akan tetapi, oleh keluarga dari ibu tiri pemohon yang juga sudah meninggal
dunia, pemohon dilaporkan telah melakukan pengrusakan atas rumah yang diyakini
masih atas nama orangtua dari pemohon.
orang tua dari Irwan Nasution alias Abang meninggal dunia, belum ada pembagian
harta gono gini, sehingga rumah tersebut masih atas nama orang tua pemohon.
Akan tetapi, oleh keluarga dari ibu tiri pemohon yang juga sudah meninggal
dunia, pemohon dilaporkan telah melakukan pengrusakan atas rumah yang diyakini
masih atas nama orangtua dari pemohon.
Hal inilah yang
mendasari diajukannya permohonan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri
Tanjungbalai”, ujar Dedi Ismadi SH usai persidangan.
mendasari diajukannya permohonan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri
Tanjungbalai”, ujar Dedi Ismadi SH usai persidangan.
Kuasa Polres Tanjungbalai Bantah Dalil Pemohon Prapid
Dalam sidang kedua
permohonan praperadilan dengan acara pembacaan jawaban dari termohon I yakni
Polres Tanjungbalai dan termohon II Polsek Datuk Bandar, Iptu Robinson Saragih
SH selaku kuasa dari termohon I dan Ipda Eko Ady Ranto SH selaku kuasa dari
termohon II membantah dalil yang diajukan pemohon.
permohonan praperadilan dengan acara pembacaan jawaban dari termohon I yakni
Polres Tanjungbalai dan termohon II Polsek Datuk Bandar, Iptu Robinson Saragih
SH selaku kuasa dari termohon I dan Ipda Eko Ady Ranto SH selaku kuasa dari
termohon II membantah dalil yang diajukan pemohon.
Hal itu diungkapkan kuasa termohon I dan termohon II dalam
persidangan kedua yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dibantu Panitera
Pengganti (PP) Prayetno, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jumat
(12/1).
persidangan kedua yang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH dibantu Panitera
Pengganti (PP) Prayetno, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jumat
(12/1).
Menurut Hakim Tunggal, Ahmad Rizal SH, persidangan kedua
tersebut digelar untuk mendengarkan jawaban dari termohon I dan termohon II
atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Irwan Nasution alias
Abang melalui kuasa khususnya Dedi Ismadi SH dkk dari LBH Trisila Sumatera
Utara Cabang Kota Tanjungbalai yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam jawabannya, kuasa termohon I dan termohon II, menolak permohonan pemohon
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Onvantkeljik
Verkiraad).
tersebut digelar untuk mendengarkan jawaban dari termohon I dan termohon II
atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Irwan Nasution alias
Abang melalui kuasa khususnya Dedi Ismadi SH dkk dari LBH Trisila Sumatera
Utara Cabang Kota Tanjungbalai yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam jawabannya, kuasa termohon I dan termohon II, menolak permohonan pemohon
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Onvantkeljik
Verkiraad).
Setelah kedua kuasa termohon membacakan jawabannya,
seIanjutnya Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH mempertanyakan tanggapan dari kuasa
pemohon yakni Dedi Ismadi SH. Oleh Dedi Ismadi SH menyatakan, akan memberikan
tanggapan terhadap jawaban termohon pada persidangan selanjutnya.
seIanjutnya Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH mempertanyakan tanggapan dari kuasa
pemohon yakni Dedi Ismadi SH. Oleh Dedi Ismadi SH menyatakan, akan memberikan
tanggapan terhadap jawaban termohon pada persidangan selanjutnya.
Selanjutnya, Hakim Tunggal Ahmad Rizal SH menunda sidang
sampah hari Senin (15/1) mendatang dengan acara, mendengarkan tanggapan dari
pemohon praperadilan melalui kuasa khususnya Dedi Ismadi SH, dkk.
sampah hari Senin (15/1) mendatang dengan acara, mendengarkan tanggapan dari
pemohon praperadilan melalui kuasa khususnya Dedi Ismadi SH, dkk.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Irwan Nasution alias Abang
(40) melalui kuasa khusunya Dedi Ismadi SH, dkk dari LBH Trisila Sumatera Utara
Cabang Kota Tanjungbalai telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Tanjungbalai dengan menjadikan Polres Tanjungbalai sebagai termohon I
dan Polsek Datuk Bandar sebagai termohon II.
(40) melalui kuasa khusunya Dedi Ismadi SH, dkk dari LBH Trisila Sumatera Utara
Cabang Kota Tanjungbalai telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Tanjungbalai dengan menjadikan Polres Tanjungbalai sebagai termohon I
dan Polsek Datuk Bandar sebagai termohon II.
Adapaun faktor yang menjadi dasar diajukannya permohonan
Praperadilan tersebut, adalah atas ditetapkannya pemohon yakni Irwan Nasution
alias Abang sebagai tersangka oleh Polsek Datuk Bandar. Penetapan status
tersangka tersebut dilakukan atas laporan pengaduan dari adik ipar almarhum
ayah termohon, sementara harta gono gini milik almarhum orang tua dari pemohon,
belum dilakukan pembagian kepada ahli warisnya hingga saat ini.
Praperadilan tersebut, adalah atas ditetapkannya pemohon yakni Irwan Nasution
alias Abang sebagai tersangka oleh Polsek Datuk Bandar. Penetapan status
tersangka tersebut dilakukan atas laporan pengaduan dari adik ipar almarhum
ayah termohon, sementara harta gono gini milik almarhum orang tua dari pemohon,
belum dilakukan pembagian kepada ahli warisnya hingga saat ini.
Namun demikian, termohon I dan termohon II dalam jawabannya
menyatakan, bahwa penetapan pemohon yakni Irwan Nasution alias Abang sebagai
tersangka dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap rumah almarhum
orangtuanya itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Alasannya,
karena pelapor yakni adik ipar dari almarhum orang tua pemohon adalah juga ahli
waris dari orang tua pemohon. (ign/syaf)
menyatakan, bahwa penetapan pemohon yakni Irwan Nasution alias Abang sebagai
tersangka dengan sangkaan melakukan pengrusakan terhadap rumah almarhum
orangtuanya itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Alasannya,
karena pelapor yakni adik ipar dari almarhum orang tua pemohon adalah juga ahli
waris dari orang tua pemohon. (ign/syaf)