TASLAB NEWS, KISARAN- Slamet Rianto alias Bombat (25) diringkus
personel opsnal Serse Polsek Prapat Janji, Selasa (23/1) sekira pukul
18.30 Wib. Tersangka diringkus karena mencuri sepedamotor Suzuki FU BK.2051 QAD.
Bukan hanya sekali ini saja tersangka melakukan aksi pencurian sepedamotor,
namun tersangka mengaku dirinya sudah 4 kali mencuri sepedamotor yakni tiga
kali di Asahan satu kali di Simalungun.
Slamet Rianto alias Bombattersangka (tengah) pencuri sepedamotor di wilayah Asahan dan Simalungun saat di kantor polisi. |
Keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri YS yang di dampingi Kanit Serse
Ipda Sunipan Gurusinga, Rabu (24/1) tersangka Slamet merupakan warga Dusun IV, Desa
Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
tepatnya di sekitar obyek wisata Singapore Line, Dusun IV, Desa Benteng Jaya,
Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
adanya laporan polisi nomor LP/142/XI/Res.Ash/P.Janji tertanggal 9
Nopember 2017 lalu dengan pelapor Andi Kurniawan (27) warga Dusun I, Desa Silau
Maraja, Kecamatan Setia Janji Asahan.
pencurian ini, dan akhirnya pada Selasa (23/1) kami mendapatkan informasi
terkait keberadaan tersangka maupun barang buktinya. Selanjutnya kami bersama
opsnal Serse polsek Prapat janji melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap
tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam warung dan hendak menjual
sepeda motor Suzuki FU dengan harga sangat murah kepada seseorang,” ucap
Zulhajri.
Sementara saat ditanya polisi Slamet Rianto alias Bombat mengakuinya bahwa
barang tersebut merupakan hasil curiannya pada 3 November 2017 di Dusun I, Desa
Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji Asahan. Tersangka juga mengakui bahwa
dirinya sudah empat kali melakukan kejahatan seperti ini, diantaranya sebanyak
tiga kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Asahan dan satu kali
berada di wilayah hukum Polres Simalungun.
Tersangka merupakan spesialis curanmor dan di duga tersangka ini merupakan
sindikat dari jaringan kejahatan ini, namun hingga saat ini tersangka
masih belum membuka mulut kepada siapa semua hasil kejahatannya di jual.
tersangka langsung merubah nomor mesin kendaraan curiannya dengan cara menutup
serta mengetok ulang nomor mesin kendaraan tersebut. (syaf)