TASLAB NEWS, TOBASA- Tersangka pelaku pencabulan berinisial
HN (40) diamankan personel Polres Tobasa. Penangkapan terhadap HN berdasarkan
pengaduan dari orangtuan dari AHN (17) siswa di salah satu SMA di Tobasa.
HN (40) diamankan personel Polres Tobasa. Penangkapan terhadap HN berdasarkan
pengaduan dari orangtuan dari AHN (17) siswa di salah satu SMA di Tobasa.
Kapolres Tobasa Alvianus Laoli memberikan keterangan pers kasus pencabulan. |
Informasi diperoleh dari Kapolres Tobasa AKBP Alvianus Laoli tersangka merupakan warga desa
Marsangap Kecamatan Sigumpar Toba Samosir. Berdasarkan pengakuan AHN, ia pertama sekali dicabuli saat pulang
sekolah.
Marsangap Kecamatan Sigumpar Toba Samosir. Berdasarkan pengakuan AHN, ia pertama sekali dicabuli saat pulang
sekolah.
Terbongkarnya kasus cabul ini karena orangtua korban melihat
korban naik angkutan umum bersama dengan tersangka. Lalu orangtua korban
mengikutinya. Lalu orangtua korban memergoki tersangka yang sedang mencabuli
putrinya. Saat itu korban mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan
layaknya suami istri dibawah ancaman pelaku. Tak terima mendengar hal tersebut,
keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan meringkus pelaku cabul
terhadap anaknya.
korban naik angkutan umum bersama dengan tersangka. Lalu orangtua korban
mengikutinya. Lalu orangtua korban memergoki tersangka yang sedang mencabuli
putrinya. Saat itu korban mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan
layaknya suami istri dibawah ancaman pelaku. Tak terima mendengar hal tersebut,
keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan meringkus pelaku cabul
terhadap anaknya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah dua kali berhubungan
badan layaknya suami istri. Pelaku mengaku kalau dirinya sering memberikan uang
kepada korban. Korban juga sering diancam akan dibunuh jika tidak melayani
nafsu pelaku. Namun kepada polisi pelaku membantah tuduhan korban.
badan layaknya suami istri. Pelaku mengaku kalau dirinya sering memberikan uang
kepada korban. Korban juga sering diancam akan dibunuh jika tidak melayani
nafsu pelaku. Namun kepada polisi pelaku membantah tuduhan korban.
Menurutnya, hubungan badan
tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan pakaian
korban untuk penyidikan lebih lanjut.
korban untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Toba Samosir agar melindungi dan memberikan pendidikan dan pengetahuan yang benar tentang seks kepada anaknya. Menurut Alvianus, di Toba Samosir ada tiga kasus pencabulan sepanjang bulan Januari ini.
Menurut kapolres, pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tobasa dan
dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1 Undang–Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.(syaf)
dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1 Undang–Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.(syaf)