TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria bernama Asriyanto Soyendi yang merupakan pegawai Negeri Sipil di Pemko Tanjungbalai. Asriyanto ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 7 gram.
|
Informasi diperoleh, pria berusia 42 tahun ini diamankan dari kediamannya di Jalan Anwar Idris Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan Asriyanto diamankan sejumlah barang bukti 2 klip plastik transparan diduga berisi sabu seberat 7 gram, 1 unit timbangan digital, uang Rp900.000, 1 unit HP Samsung, 1 bundel klip plastik kosong, 3 buah kaca pyrex, 2 buah mancis, 1 kotak tempat sabu dan 1) buah jarum suntik.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setiadi Hartono SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu Djumadi, Selasa (2/1) membenarkan adanya penangkapan oknum PNS atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah akibat perbuatan tersangka selama ini.
“Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat mengatakan, ada salah satu rumah warga di kawasan Jalan Anwar Idris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang sering menjadi tempat transaksi narkoba. Dengan berpedoman kepada informasi tersebut, Kanit 1, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Dan dari dalam rumah yang didiami tersangka itu, petugas berhasil menemukan seluruh barang bukti tersebut. Pada saat itu juga, tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung diamankan dan digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Djumadi.
Pada kesempatan itu, Iptu Djumadi juga menginformasikan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memeroleh barang terlarang itu dari seorang pria lainnya yang beralamat di Jalan Pasar Baru Gang Pembangunan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sayangnya saat petugas mencoba mengejar pria dimaksud sesuai dengan petunjuk tersangka, ternyata rumah pria tersebut sudah kosong dan dalam posisi tergembok. (ign/syaf)
1. Oknum PNS Pemko Tanjungbalai yakni Asriyanto Soyendi, saat diamankan petugas karena memilik narkoba jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram.
2. Seluruh barang bukti yang ditemukan petugas dari kediaman tersangka Asriyanto Soyendi (42) saat di amankan di Polres Tanjungbalai.