TASLAB NEWS, BATUBARA– Bupati Batubara Nonaktif, OK Arya
Zulkarnaen dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan
kasus suap terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Batubara, yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). Dalam
persidangan Ok Arya mengakui jika dirinya menerima suap dari pemborong.
Zulkarnaen dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan
kasus suap terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Batubara, yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). Dalam
persidangan Ok Arya mengakui jika dirinya menerima suap dari pemborong.
OK Arya Zulkarnain saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim |
Pantauan wartawan, Bupati Batubara Nonaktif, OK Arya
Zulkarnaen dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan
kasus suap terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Batubara. OK Arya hadir sebagai saksi atas kedua terdakwa pemberi suap yakni,
Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Zulkarnaen dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan
kasus suap terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten
Batubara. OK Arya hadir sebagai saksi atas kedua terdakwa pemberi suap yakni,
Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Seusai memberikan keterangan dalam persidangan yang diketuai
majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo. Bupati Batubara Nonaktif OK Arya mengakui
jika dirinya menerima sejumlah uang dari kedua terdakwa.
majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo. Bupati Batubara Nonaktif OK Arya mengakui
jika dirinya menerima sejumlah uang dari kedua terdakwa.
“Benar. Pokoknya kita terbuka apa yang kita lakukan.
Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu
ditutupi,” ucapnya.
Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu
ditutupi,” ucapnya.
Bahkan pada kesempatan itu, OK Arya memohon keringanan
hukuman atas kasus yang membelitnya.”Mohon doanya agar nanti hukuman saya
diringankan,” pintanya.
hukuman atas kasus yang membelitnya.”Mohon doanya agar nanti hukuman saya
diringankan,” pintanya.
Senada dengan keterangan OK Arya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi mengatakan, OK Arya
menerima sejumlah uang termasuk pada proyek tahun 2016.
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi mengatakan, OK Arya
menerima sejumlah uang termasuk pada proyek tahun 2016.
“Pengakuan dia (OK Arya) tadi sebelumnya ada menerima
Rp 1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp5,1 miliar. Tapi belum
semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen, dari Syaiful, Rp400 juta itu
karena kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat
Kadis tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah
diketahui bupati,” jelas Ikhsan.
Rp 1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp5,1 miliar. Tapi belum
semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen, dari Syaiful, Rp400 juta itu
karena kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat
Kadis tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah
diketahui bupati,” jelas Ikhsan.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa Maringan dan Syaiful selaku
kontraktor penerima proyek memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya
Zulkarnaen.
kontraktor penerima proyek memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya
Zulkarnaen.
Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen
sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
Sementara, terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga
tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Terdakwa Maringan memberi atau
menjanjikan sesuatu yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633
senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek
Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar dan uang sebesar Rp700 juta
kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.
tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Terdakwa Maringan memberi atau
menjanjikan sesuatu yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633
senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek
Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar dan uang sebesar Rp700 juta
kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.
Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen
,dengan maksud supaya Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas
PUPR Kabupaten Batubara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan
Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan
Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.
,dengan maksud supaya Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas
PUPR Kabupaten Batubara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan
Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan
Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.
Perbuatan kedua terdakwa Maringan dan Syaiful merupakan
tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Subsidair
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Subsidair
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka
lain yaitu Bupati Batubara,
OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR
Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen
yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap. (syaf/int)
lain yaitu Bupati Batubara,
OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR
Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen
yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap. (syaf/int)