TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI– Sat Polair Polres Tanjungbalai kembali
mengamankan seorang nelayan, Sabar alias Husin (39), Kamis (25/1).
mengamankan seorang nelayan, Sabar alias Husin (39), Kamis (25/1).
Warga Jalan Aksana, Dusun III, Desa Bagan Asahan Pekan,
Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini diamankan karena ketahuan
menyimpan narkoba jenis sabu dalam sampan yang dibawanya melaut.
Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini diamankan karena ketahuan
menyimpan narkoba jenis sabu dalam sampan yang dibawanya melaut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus
plastik klip kecil berisi serbuk yang diduga sabu.
plastik klip kecil berisi serbuk yang diduga sabu.
Pengungkapan berawal saat petugas Sat Polair Polres
Tanjungbalai yang sedang patroli di perairan Tanjungbalai, curiga terhadap
seseorang yang berada dalam sampan.
Tanjungbalai yang sedang patroli di perairan Tanjungbalai, curiga terhadap
seseorang yang berada dalam sampan.
“Benar. Penangkapan itu dilakukan Sat Polair Polres
saat melakukan patroli rutinitas di perairan Kuala Bagan Asahan. Tersangka
langsung di gelandang ke Markas karena ketahuan menyimpan sabu,” kata Kasat
Polair Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Riskan Kausar didampingi Kasat Res
Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kasubbag Humas Iptu Djumadi serta Kaur Bin Ops
Polair Ipda M Syahrizal, Jumat (26/1) di ruang kerjanya.
saat melakukan patroli rutinitas di perairan Kuala Bagan Asahan. Tersangka
langsung di gelandang ke Markas karena ketahuan menyimpan sabu,” kata Kasat
Polair Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Riskan Kausar didampingi Kasat Res
Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kasubbag Humas Iptu Djumadi serta Kaur Bin Ops
Polair Ipda M Syahrizal, Jumat (26/1) di ruang kerjanya.
Pihaknya berharap agar petugas terus berkoordinasi dalam
penanganan dan pencegahan penyelundupan. Kemudian melakukan pengawasan dan
penindakan bila ditemukan, serta selalu siaga dan tidak meninggalkan posisi
sampai dapat menangkap dan menindak penyeludupan.
penanganan dan pencegahan penyelundupan. Kemudian melakukan pengawasan dan
penindakan bila ditemukan, serta selalu siaga dan tidak meninggalkan posisi
sampai dapat menangkap dan menindak penyeludupan.
Begini kronologis penangkapan tersangka. Penangkapan
tersangka berawal saat Kapal Patroli KP II – 2027, KP II – 1014 dan Kapal
Patroli Dit Polair Polda Sumut KP II -2004, KP ll -2005, KP II -2022 melakukan
patrol dan memeriksa salah satu sampan kecil, karena mencurigai perilaku
tersangka.
tersangka berawal saat Kapal Patroli KP II – 2027, KP II – 1014 dan Kapal
Patroli Dit Polair Polda Sumut KP II -2004, KP ll -2005, KP II -2022 melakukan
patrol dan memeriksa salah satu sampan kecil, karena mencurigai perilaku
tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar. Pihaknya
menemukan satu bungkus rokok dan dua plastik klip kecil.
menemukan satu bungkus rokok dan dua plastik klip kecil.
Sedangkan ABK yang juga berada di sampan tersebut,
bernama Nasrun (40) yang kebetulan berada di sana saat melakukan pemeriksaan dijadikan
sebagai saksi.
bernama Nasrun (40) yang kebetulan berada di sana saat melakukan pemeriksaan dijadikan
sebagai saksi.
Selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti
berupa: 1 (satu) unit sampan bermesin dompeng 23, ?2 (dua) paket
kecil narkoba jenis sabu, 1/2 batang rokok yang sudah
dihisap, ?1(satu) unit telepon selular merk Polytron dan uang tunai
Rp332.000, guna penyelidikan lebih lanjut.
berupa: 1 (satu) unit sampan bermesin dompeng 23, ?2 (dua) paket
kecil narkoba jenis sabu, 1/2 batang rokok yang sudah
dihisap, ?1(satu) unit telepon selular merk Polytron dan uang tunai
Rp332.000, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita telah menyerahkan tersangka ke Sat Res Narkoba
Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan yang intensif.
Tersangka dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.
(syaf)
Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan yang intensif.
Tersangka dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.
(syaf)