divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan. Ketiganyanya
dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba 1 kg dan 21.000
butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1).
Tiga warga Tanjungbalai yang memiliki 1kg sabu dan 21 butir pil ekstasi saat menjalani sidang. |
Ketiganya adalah Syamsul Bahri (nahkoda kapal), Joniwan Sianipar (mekanik
kapal) dan Abdul Rasyid Sinaga (anak buah kapal).
Ketua Majelis Hakim PN Medan, S Batubara
mengatakan, ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar
Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamsul Bahri dengan hukuman penjara
selama 20 tahun,” ujarnya.
Sedangkan, untuk terdakwa Joniwan Sianipar dan Abdul Rasyid Sinaga, majelis
hakim memberikan vonis hukum masing-masing selama 15 tahun penjara. Keduanya
juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Masa hukuman para terdakwa dikurangi selama menjalani masa tahanan,” sebut S Batubara.
Menanggapi putusan itu, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU, Randi pada Kamis (28/12/2017) lalu menuntut ketiga terdakwa
dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum ketiga
terdakwa masing-masing selama seumur hidup penjara. Ketiganya terbukti bersalah
ikut serta menjadi perantara dalam peredaran seribu gram sabu dan 21 ribu butir
ekstasi,” ujar JPU Randi ketika itu.
Penangkapan ketiganya, berlangsung pada Minggu (16/4/2017) lalu di
Tanjungbalai. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sumut saat baru menyandarkan kapal mereka di ‘pelabuhan tikus’ Tanjung Balai.
Saat penangkapan berlangsung, seorang pelaku bernama Rafib Afandi Ginting alias
Pandi warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang melawan petugas dan terpaksa
dilakukan tindakan tegas. Akibatnya pelaku yang disebut sebagai otak pelaku
tersebut meregang nyawa. (syaf/int)