TASLAB NEWS, ASAHAN– Ratusan Satpol PP Pemkab Asahan melakukan penertiban terhadap puluhan lapak pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan Sutomo persisnya didepan kantor PLN Rayon Kisaran, Kamis (18/1).
Personel Satpol PP Asahan saat menertibkan lapak pedagang di Jalan Sutomo. |
Meski sempat mendapatkan perlawanan dari para pedagang, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI ini terus melakukan eksekusianya mengeluarkan barang pedagang dan membongkar lapak tenda yang didirikan secara semi permanen itu.
Amatan wartawan, petugas gabungan yang akan membongkar lapak PKL ini tampak siap untuk mengantisipasi protes dan penolakan dari pedagang dengan mengerahkan ratusan personil dan tiga unit mobil pemadan kebakaran serta alat kerja untuk dilakukan pembongkaran.
“Kami himbau kepada para pedagang untuk segera mengeluarkan barang barangnya ke tempat yang aman karena kami akan melaksanakan tugas pembongkaran tempat ini,” kata Tamba Rambe, saat memimpin penertiban pedagang kaki lima yang berjualan didepan kantor PLN itu.
Tidak terima tempat usahanya bakal digusur, sebahagian pedagang terlihat melayangkan protes kepada petugas Satpol PP dan meminta jika hendak dilaksanakan penggusuran maka seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Sutomo persis didepan kantor PLN juga turut digusur pula.
“Dimana keadilannya, kalian (Satpol PP) juga harus adil. Jangan cuma kami aja yang kalian gusur itu juga ada warung didepan kantor PLN juga harus digusur,” teriak seorang Ibu sambil menggendong anaknya kepada petugas.
Sempat terjadi tarik menarik antara pedagang yang memilih bertahan dan petugas yang bermaksud melakukan pembongkaran terhadap lapak jualannya. Namun perlawanan yang dilakukan oleh pedagang tidak berarti ketika mereka kalah jumlah dengan personil gabungan yang diturunkan untuk menertibkan PKL ini. Proses ini berlangsung kurang lebih selama dua jam hingga petugas terpaksa menutup ruas jalan Sutomo menuju kantor PLN demi kelancaran penertiban.
Selesai menertibkan sekitar 35 unit lapak PKL bertenda biru yang mayoritas adalah pedagang sembako, sayura dan ikan, kemudian petugas meluaskan wilayah penggusurannya menuju ujung kantor PLN terhadap warung warung makan yang berdiri di bahu jalan.
Disini sempat terjadi adu mulut antara pedagang tenda biru dengan pedagang warung makan yang menolak digusur karena mereka mengklaim lebih dulu hadir berjualan di Jalan Sutomo selama puluhan tahun dan belum pernah ada teguran penggusuran sebelumnya.
“Kenapa kami bisa ikut digusur. Saya sudah puluhan tahun jualan disini sejak mereka (pedagang tenda biru) ada disitu, kami juga kena imbasnya,” ujar seorang ibu pemilik warung nasi saat berusaha mempertahankan lapak jualannya.
Suasana sedikit panas ketika sesama pedagang saling beradu argumen. Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Rianto bersama camat Kisaran Barat, Agus Jaka Putra Ginting juga terlihat ikut menenangkan para pedagang ini dan menghimbau agar masing masing menahan diri.
Meski sempat diguyur hujan, penertiban lapak pedagang kaki lima didepan kantor PLN Kisaran ini tetap dilaksanakan. Sebelumnya para pedagang ini sudah diberikan surat teguran peringatan sebanyak tiga kali untuk melakukan pengosongan lapak mereka.
Adapun, penertiban pedagang kaki lima (PKL) ini bermula ketika Pemkab Asahan melalui Satpol PP melakukan pemindahan pedagang pasar pagi dari Jalan H Misbah ke jalan baru karena di tempat tersebut terdapat tiga rumah ibadah.
“Namun pemindahan pedagang tersebut menimbulkan masalah baru dengan munculnya para pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo didepan kantor PLN Kisaran. Tentu saja ini tidak diperkenankan sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 1992. Kami sudah melakukan himbauan kepada pedagang namun tidak direspon maka terjadilah penertiban,” kata Tamba Rambe sekretaris Satpol PP Asahan. (dhan/syaf)