TASLAB NEWS, BATUBARA– Anggota DPRD menyobek kertas salinan
Peraturan Walikota (Perwa) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Peristiwa itu terjadi dalam
pertemuan antara anggota DPRD, pejabat pemko dan para kepling.
Peraturan Walikota (Perwa) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Peristiwa itu terjadi dalam
pertemuan antara anggota DPRD, pejabat pemko dan para kepling.
Suasana sidang paripurna di kantor DPRD Tanjungbalai |
Dalam pertemuan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan
Setdakot Tanjungbalai Drs H Ahmad Senaan menjelaskan bahwa jika ada
penyimpangan dalam pengangkatan kepala lingkungan tersebut, pihaknya tidak
dapat membatalkannya. Katanya, yang dapat membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala
lingkungan tersebut hanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setdakot Tanjungbalai Drs H Ahmad Senaan menjelaskan bahwa jika ada
penyimpangan dalam pengangkatan kepala lingkungan tersebut, pihaknya tidak
dapat membatalkannya. Katanya, yang dapat membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala
lingkungan tersebut hanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau memang dirasa ada kesalahan dalam penerbitan
Surat Keputusan (SK) Camat tentang pengangkatan kepala lingkungan, kami tidak
bisa sembarangan mencabut atau membatalkannya. Hal itu hanya bisa dilakukan
jika ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” ujar H
Ahmad Senaan.
Surat Keputusan (SK) Camat tentang pengangkatan kepala lingkungan, kami tidak
bisa sembarangan mencabut atau membatalkannya. Hal itu hanya bisa dilakukan
jika ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” ujar H
Ahmad Senaan.
Setelah menjadi perdebatan yang cukup panas dan lama,
akhirnya atas persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir H Ridwan Ritonga
menutup rapat dengar pendapat tersebut dan akan dilanjut, Kamis (11/1).
akhirnya atas persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir H Ridwan Ritonga
menutup rapat dengar pendapat tersebut dan akan dilanjut, Kamis (11/1).
Herna Veva, salah seorang anggota DPRD dari PDI Perjuangan
merobek salinan Peraturan Walikota (Perwa) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
merobek salinan Peraturan Walikota (Perwa) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dalam rapat tersebut, DPRD berjanji hanya akan membicarakan
61 kepala lingkungan yang dinilai bermasalah saja. Walaupun terlihat kecewa,
namun akhirnya para calon kepala lingkungan dan masyarakat yang hadir dalam
rapat tersebut, tetap membubarkan diri dengan tertib.
61 kepala lingkungan yang dinilai bermasalah saja. Walaupun terlihat kecewa,
namun akhirnya para calon kepala lingkungan dan masyarakat yang hadir dalam
rapat tersebut, tetap membubarkan diri dengan tertib.
Pantauan wartawan, anggota DPRD Kota Tanjungbalai terkesan
tidak serius dalam menyikapi terjadinya kisruh dalam penerimaan Kepala
Lingkungan (Kepling) se Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu terlihat dari
tidak hadirnya pimpinan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD
lintas komisi dengan Pemko Tanjungbalai di aula Kantor DPRD Kota Tanjungbalai,
Senin (8/1).
tidak serius dalam menyikapi terjadinya kisruh dalam penerimaan Kepala
Lingkungan (Kepling) se Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu terlihat dari
tidak hadirnya pimpinan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD
lintas komisi dengan Pemko Tanjungbalai di aula Kantor DPRD Kota Tanjungbalai,
Senin (8/1).
Dalam rapat dengar pendapat yang dimulai pada pukul 10.30
wib tersebut, tidak satupun dari ketiga pimpinan DPRD yang hadir. Dan rapat
dengar pendapat tersebut akhirnya dipimpin oleh H Ridwan Ritonga yang bukan
pimpinan DPRD juga bukan Ketua Komisi maupun pimpinan di alat kelengkapan DPRD
lainnya.
wib tersebut, tidak satupun dari ketiga pimpinan DPRD yang hadir. Dan rapat
dengar pendapat tersebut akhirnya dipimpin oleh H Ridwan Ritonga yang bukan
pimpinan DPRD juga bukan Ketua Komisi maupun pimpinan di alat kelengkapan DPRD
lainnya.
“Ini rapat dengar pendapat gabungan semua komisi. Dan
kami sudah sepakat, pimpinan rapat adalah H Ridwan walaupun bukan pimpinan
DPRD,” ujar Hj Nessy Aryani salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai
yang hadir dalam pertemuan tersebut.
kami sudah sepakat, pimpinan rapat adalah H Ridwan walaupun bukan pimpinan
DPRD,” ujar Hj Nessy Aryani salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai
yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Rapat dengar pendapat ini adalah tindak lanjut dari
rapat dengar pendapat yang telah dilaksanakan pekan lalu yakni terkait dugaan
adanya penyimpangan dalam penerimaan kepala lingkungan. Oleh karena itu, dalam
rapat dengar pendapat hari ini, DPRD ingin mendapat langsung penjelasan dari
Pemko Tanjungbalai yang diwakilkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan,”
ujar H Ridwan Ritonga saat membuka rapat dengar pendapat tersebut.
rapat dengar pendapat yang telah dilaksanakan pekan lalu yakni terkait dugaan
adanya penyimpangan dalam penerimaan kepala lingkungan. Oleh karena itu, dalam
rapat dengar pendapat hari ini, DPRD ingin mendapat langsung penjelasan dari
Pemko Tanjungbalai yang diwakilkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan,”
ujar H Ridwan Ritonga saat membuka rapat dengar pendapat tersebut.
Namun sebelumnya, H Ridwan Ritonga terlebih dahulu mempersilahkan
kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut, untuk menyampaikan
pendapat masing-masing. Dalam kesempatan itu, seluruh anggota DPRD yang hadir
mengamini, adanya penyimpangan dalam penerimaan kepala lingkungan sebagaimana
pengaduan dari masyarakat. (ign/syaf)
kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut, untuk menyampaikan
pendapat masing-masing. Dalam kesempatan itu, seluruh anggota DPRD yang hadir
mengamini, adanya penyimpangan dalam penerimaan kepala lingkungan sebagaimana
pengaduan dari masyarakat. (ign/syaf)
Teks foto
Suasana rapat dengar pendapat soal kisruh pemilihan kepala
lingkungan di aula Kantor DPRD Kota Tanjungbalai.
lingkungan di aula Kantor DPRD Kota Tanjungbalai.