Tersangka: Kupeluk dan Cium
Muridku Sebagai Tanda Sayang
TASLAB NEWS, TAPSEL- Korban cabul oknum guru SD Negeri 100314 Huraba di Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bertambah dua orang. Jika sebelumnya jumlah korban hanya lima orang, kali ini jumlahnya menjadi tujuh orang. Dua orang siswi di sekolah itu mengaku, mereka juga ikut menjadi korban cabul sang guru berinisial KH. Di hadapan polisi, KH mengaku dirinya sering mencium dan memeluk muridnya. Tapi itu dilakukannya sebagai bentuk tanda sayang.
KH Oknum guru cabul di Tapsel yang ditangkap polisi (kiri) saat dimintai keterangannya.
|
Setelah menerima pengakuan dari ketujuh murid SD itu, petugas Polres Tapsel akhirnya membekuk tersangka di kediamannya yang beralamat di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Tapsel, Iptu Happy MS, Rabu (31/1) mengatakan, saat penangkapan yang dilakukan pihaknya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Tapsel. Setibanya di Mapolres Tapsel, tersangka pun kemudian diperiksa.
BACA BERITA TERKAIT DI SINI:
“Saat diperiksa tersebut, tersangka sama sekali tidak membatah kalau dirinya sering mencium dan memeluk muridnya,” ungkapnya.
Namun menurut KH, sambung Happy, aksi cium dan peluk yang dilakukannya tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang guru terhadap muridnya. Dimana, KH mengaku kalau cium dan peluk tersebut guna menyemangati murid-muridnya untuk lebih giat lagi menuntut ilmu.
“Alibi dia, kalau cium dan peluk itu menunjukkan kasih sayang kepada muridnya supaya lebih giat lagi belajar. Sampai saat ini korbannya ada 7,” ujarnya.
Kendati demikian, tindakan yang dilakukan KH tersebut dinilai telah melakukan pencabulan. Terbukti, dalam kasus ini Polres Tapsel menjeratnya dalam Pasal 81 subs 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kita jerat Pasal 81 subs 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu saat diwawancarai wartawan, KH membantah dirinya telah melakukan cabul. Ayah 5 anak ini mengaku dirinya hanya mencium dan memeluk siswanya jika para siswa yang diajarinya mendapatkan nilai bagus.
“Tidak ada saya cabuli. Saya hanya cium saja. Itu pun bentuk sayang sama anak-anak, tidak lebih dari itu. Bahkan, saat mencium itu saya tidak ada nafsu,” akunya.
Kendati demikian, KH pasrah menghadapi hukuman yang diberikan kepadanya. Sebab, dirinya menganggap hukuman tersebut merupakan cobaan yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa kepadanya.
REKOMENDASI BERITA MENARIK LAINNYA:
“Pasrah saya menghadapi hukumannya. Soalnya, ini merupakan cobaan yang diberikan kepada saya. Tapi, sekali lagi saya ucapkan kalau saya tidak ada mencabuli mereka,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, aksi pencabulan yang dilakukan KH terkuak usai salah seorang korbannya, sebut saja Melati mengadu kepada orangtuanya kalau dirinya dicium dan kemaluannya di pegang sama KH. Sontak, mendengar pengakuan anaknya yang masih duduk dibangku kelas 3 SD tersebut, sang orang tua tersebut pun
kemudian menanyakan kepada teman-teman anaknya.
Alangkah terkejutnya dia kala itu, pasalnya dengan polosnya anak yang ditanyanya tersebut juga mendapat perlakuan yang sama oleh KH. Tak pelak, atas dasar itu para orang tua siswi SD Negeri 100314 Huraba berbondong-bondong mendatangi Polres Tapsel guna melaporkan kejadian tersebut. (pur/syaf)