TASLAB, TANJUNGBALAI- Personel Sat Narkoba Polres
Tanjungbalai meringkus Daniel Van Alexander Tambunan (26). Pasalnya Daniel
nekad menjual narkoba jenis ganja. Daniel digrebek di kediamannya, Kamis (18/1)
sekitar pukul 17.00 Wib.
Daniel Van Alexander Tambunan tersangka pengedar narkoba di Tanjungbalai saat diringkus polisi. |
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono melalui
Kasatnarkoba AKP Adi Hartono membeberkan tersangka yang tercatat sebagai warga
Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan
Tanjungbalai Selatan ini ditangkap setelah polisi melakukan penggledahan di
rumahnya.
Kasatnarkoba AKP Adi Hartono membeberkan tersangka yang tercatat sebagai warga
Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan
Tanjungbalai Selatan ini ditangkap setelah polisi melakukan penggledahan di
rumahnya.
Hasil penggeledahan terhadap Daniel, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kresek warna putih berisi daun ganja
kering seberat 17,18 gram dan 1 bungkus kertas tiktak, 1 plastik klip
transparan berisi sabu seberat 0,9 gram serta 1 bundel plastik kosong dan
seperangkat alat hisap.
mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kresek warna putih berisi daun ganja
kering seberat 17,18 gram dan 1 bungkus kertas tiktak, 1 plastik klip
transparan berisi sabu seberat 0,9 gram serta 1 bundel plastik kosong dan
seperangkat alat hisap.
Selain itu, petugas juga menyita satu sendok pipet, kotak
warna biru, dompet warna coklat dan 1 unit HP Samsung.
warna biru, dompet warna coklat dan 1 unit HP Samsung.
“Informasi awalnya, tersangka ini kerap melakukan transaksi
narkoba di sebuah rumah di Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Lingkungan IV,
Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” kata AKP Adi Hartono.
Barang bukti yang berhasil diamankan.
narkoba di sebuah rumah di Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Lingkungan IV,
Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” kata AKP Adi Hartono.
Barang bukti yang berhasil diamankan.
Selanjutnya, setelah mendapat informasi itu Team Opsnal Sat
Res Narkoba kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah
pengintaian beberapa saat, petugas kemudian menggrebek dan rumah tersebut.
Res Narkoba kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah
pengintaian beberapa saat, petugas kemudian menggrebek dan rumah tersebut.
“Pada saat dilakukan
penggeledahan, anggota kita menemukan barang bukti sabu dan ganja tersimpan di
dalam sebuah lemari yang terletak di dalam kamar rumah tersangka,” lanjut
Kasat.
penggeledahan, anggota kita menemukan barang bukti sabu dan ganja tersimpan di
dalam sebuah lemari yang terletak di dalam kamar rumah tersangka,” lanjut
Kasat.
Ketika diinterogasi, Daniel mengaku bahwa barang-barang itu
adalah miliknya.
adalah miliknya.
“Malam itu juga, tersangka diboyong dari TKP ke ruang
Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diperiksa. Tersangka ini setelah dilakukan
pemeriksaan menerangkan bahwa sabu dan ganja miliknya itu diperolehnya dari
seorang laki-laki berinisial FD dengan cara memesannya terlebih dahulu,” beber
Adi Hartono. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, di lingkungan IV,
Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, FD tidak
ditemukan di rumahnya,” ucap Adi. (syaf/int)
Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diperiksa. Tersangka ini setelah dilakukan
pemeriksaan menerangkan bahwa sabu dan ganja miliknya itu diperolehnya dari
seorang laki-laki berinisial FD dengan cara memesannya terlebih dahulu,” beber
Adi Hartono. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, di lingkungan IV,
Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, FD tidak
ditemukan di rumahnya,” ucap Adi. (syaf/int)