TASLAB NEWS, JAKARTA- Tidak hanya PNS perempuan yang bisa
menikmati masa cuti melahirkan. Para PNS pria pun bisa ambil cuti yang sama
saat istri melahirkan.
menikmati masa cuti melahirkan. Para PNS pria pun bisa ambil cuti yang sama
saat istri melahirkan.
Pegawai Negeri Sipil |
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, Perka BKN Nomor
24/2017 memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki yang sudah menikah.
24/2017 memberikan ruang tersendiri bagi PNS laki-laki yang sudah menikah.
Kebijakan cuti ini juga diberikan kepada PNS laki-laki saat
sang istri akan melahirkan/operasi Caesar. Jadi, saat istri melahirkan, maka
masuk kategori Cuti dengan Alasan Penting (CAP).
sang istri akan melahirkan/operasi Caesar. Jadi, saat istri melahirkan, maka
masuk kategori Cuti dengan Alasan Penting (CAP).
“Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut
disertai dengan melampirkan surat
keterangan rawat inap,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (15/1).
disertai dengan melampirkan surat
keterangan rawat inap,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (15/1).
Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga
diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang
rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang
bersangkutan.
diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang
rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang
bersangkutan.
Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS
yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan mengajukan cuti di luar
tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf
G poin (2).
yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan mengajukan cuti di luar
tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf
G poin (2).
“Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan
mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan
cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya,” terang
Ridwan.
mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan
cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya,” terang
Ridwan.
Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama
tidak mengurangi hak cuti tahunan.
tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas
cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama
yang tidak diberikan.
cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama
yang tidak diberikan.
“Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui
keputusan presiden,” tandasnya. (syaf/int)
keputusan presiden,” tandasnya. (syaf/int)