TASLAB NEWS, BATUBARA– Ada kabar mengejutkan dari Batubara. Bakal
calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Plt
Bupati Batubara mengundurkan diri dari pencalonan dirinya di Pilkada 2018.
Alasanya, Plt Bupati Batubara itu tidak memeroleh izin dari pihak keluarga.
Komisioner KPUD Batubara Divisi
SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufik Abdi Hidayat mengatakan, pihak Harry
mengantarkan surat
pengunduran diri pada, Selasa (24/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufik Abdi Hidayat mengatakan, pihak Harry
mengantarkan surat
pengunduran diri pada, Selasa (24/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Harry Nugroho saat mendaftar ke KPU Batubara. |
“Kita sudah terima, dalam surat itu RM Harry
Nugroho, mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari
keluarga. Itu dilampirkan dengan surat
dari istri maupun dua anak yang bersangkutan,” kata Taufik, Rabu (24/1)
siang.
Nugroho, mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari
keluarga. Itu dilampirkan dengan surat
dari istri maupun dua anak yang bersangkutan,” kata Taufik, Rabu (24/1)
siang.
Sementara itu, Komisioner KPU
Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan KPU, seharusnya bakal calon
kepala daerah tidak bisa lagi mengundurkan diri. Jika tetap mengundurkan diri,
parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur.
Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan KPU, seharusnya bakal calon
kepala daerah tidak bisa lagi mengundurkan diri. Jika tetap mengundurkan diri,
parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur.
“Pergantian itu hanya bisa
dilakukan dengan tiga alasan, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin,
kedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal bisa karena sakit permanen.
Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan,”
ungkap Benget.
dilakukan dengan tiga alasan, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin,
kedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal bisa karena sakit permanen.
Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan,”
ungkap Benget.
BACA BERITA TERKAIT:
Apalagi, kata Benget, para
Bapaslon sudah menandatangani formulir B4-KWK yang menyatakan sepakat untuk
dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur. Harry juga disebut-sebut belum
berkoordinasi dengan partai pengusungnya atas pengunduran diri itu.
Bapaslon sudah menandatangani formulir B4-KWK yang menyatakan sepakat untuk
dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur. Harry juga disebut-sebut belum
berkoordinasi dengan partai pengusungnya atas pengunduran diri itu.
Untuk diketahui dalam Pilkada
Batubara, RM Harry Nugroho berpasangan dengan Muhammad Syafii. Mereka diusung
empat parpol yakni, Nasdem, Hanura, PKS dan PAN.
Batubara, RM Harry Nugroho berpasangan dengan Muhammad Syafii. Mereka diusung
empat parpol yakni, Nasdem, Hanura, PKS dan PAN.
Sementara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara
(Sumut) menegaskan, setelah pendaftaran diterima, tidak diperkenankan lagi
mengundurkan diri.
(Sumut) menegaskan, setelah pendaftaran diterima, tidak diperkenankan lagi
mengundurkan diri.
“Tak boleh bakal paslon yang sudah diusulkan kemudian
mundur, itu dilarang karena ada ketentuan yang mengatur hal itu,” kata
komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (24/1).
mundur, itu dilarang karena ada ketentuan yang mengatur hal itu,” kata
komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (24/1).
Larangan mundur tersebut kata Benget, ada di Undang-undang
Nomor 1/2015, pasal 43. Dalam aturannya, partai politik atau gabungan partai
politik dilarang menarik dukungan calonnya dan/atau calon dilarang mengundurkan
diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon kepada KPU provinsi atau
kabupaten/kota.
Nomor 1/2015, pasal 43. Dalam aturannya, partai politik atau gabungan partai
politik dilarang menarik dukungan calonnya dan/atau calon dilarang mengundurkan
diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon kepada KPU provinsi atau
kabupaten/kota.
Selain mundur atau menarik dukungan, lanjutnya, juga
ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengusulkan
calon, maka selanjutnya tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengusulkan
calon, maka selanjutnya tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Ditegaskan Benget kembali, terkait larangan mundur juga
dinyatakan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 3/2017 pasal 6 ayat (6) dan ayat 7
tentang pencalonan.
dinyatakan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 3/2017 pasal 6 ayat (6) dan ayat 7
tentang pencalonan.
“Kita heran juga kalau alasannya karena kesehatan. Nah, saat
tes kesehatan kemarin beliau dinyatakan sehat, maka kita sarankan komunikasi
dulu lah sebelum benar-benar ini dilakukan,” ungkapnya.
tes kesehatan kemarin beliau dinyatakan sehat, maka kita sarankan komunikasi
dulu lah sebelum benar-benar ini dilakukan,” ungkapnya.
Begitu juga persyaratan saat pendaftaran, tercatat telah
memenuhi termasuk untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Demikian halnya kesepakatan yang sudah dibuat antara parpol pengusung dengan pasangan calon dalam mengiuti proses Pilkada sampai selesai.
memenuhi termasuk untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Demikian halnya kesepakatan yang sudah dibuat antara parpol pengusung dengan pasangan calon dalam mengiuti proses Pilkada sampai selesai.
Diketahui sebelumnya Hari Nugroho pada Selasa (23/1) lalu
sekira pukul 19.00 WIB mengajukan surat
pengunduran dirinya dari pencalonan Bupati Batubara ke KPU Batubara. Saat ini
dirinya juga merupakan Plt Bupati Batubara menggantikan OK Arya Zulkarnain yang
terkena masalah hukum. (syaf/int)
sekira pukul 19.00 WIB mengajukan surat
pengunduran dirinya dari pencalonan Bupati Batubara ke KPU Batubara. Saat ini
dirinya juga merupakan Plt Bupati Batubara menggantikan OK Arya Zulkarnain yang
terkena masalah hukum. (syaf/int)