TASLAB NEWS, MEDAN – Tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di Medan Andi Matalata alias Andi Lala hanya bisa menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhinya dengan pidana hukuman mati.

Terdangka Andi Lala |
Vonis mati terhadap Andi Lala dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggu Silaban dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1).
Sepanjang persidangan, Andi Lala bersama dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam pembunuhan itu hanya menundukkan kepala. Bahkan Andi Lala seolah tak mampu mengangkat kepalanya saat hakim memintanya tegak guna mendegarkan putusan.
Air mata Andi Lala jatuh sesaat setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam melakukan pembunuhan terencana terhadap lima orang yang masih satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada awal April 2017, serta pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri, pada pertengahan Juli 2015 lalu.
Andi Lala bahkan sempat tersedak saat hakim membacakan vonis mati yang diterimanya. Namun ia buru-buru menarik napas dan menghapus air matanya.
Usai mendengarkan vonis hakim, Andi Lala sempat berdiskusi dengan para penasehat hukumnya. Ia kemudian dikawal keluar sidang oleh petugas. Saat keluar ruang sidang, Andi Lala juga tak mengeluarkan satu kata pun. Namun air mata masih terlihat mentes di pipinya. Matanya juga memerah.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana) dalam dakwaan alternatif ke-1 primer.
Dua pembunuhan yang dilakukan Andi Lala yaitu terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam Deli Serdang dan terhadap 5 orang sekeluarga di Mabar, Medan. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati,” kata hakim Dominggus.
Selain Andi Lala, dua terdakwa lain yang membantunya melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..
“Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” papar Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (syaf/int)