TASLAB NEWS, MEDAN- Berkas mantan Bupati Batubara OK Arya
dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) siang.
OK Arya Zulkarnain |
dugaan penyuapan senilai Rp4,1 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga
melimpahkan berkas milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.
pelimpahan berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi hari ini
(Rabu),” kata Humas PN Medan, Jamaluddin, kepada wartawan di ruang kerjanya.
https://www.taslabnews.com/2017/09/sejak-jadi-bupati-kekayaan-ok-arya.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html
https://www.taslabnews.com/2017/12/alamak-sebelum-ditangkap-bupati.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/penangkapan-ok-arya-terkait-penerimaan.html
https://www.taslabnews.com/2017/09/kisah-pilu-ok-arya-diakhir-masa-jabatan.html
Batubara itu akan menjalani sidang. Namun, Jamaluddin mengaku belum ada
penetapan jadwal sidang kedua tersangka dari Ketua PN Medan, Marsuddin
Nainggolan.
belum ada penetapan ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota untuk
menyidangkan perkara ini. Termasuk jadwal sidangnya belum ada juga,” ujar juru
bicara PN Medan itu.
menjadi satu berkas. Namun, untuk berkas milik Ayen tersendiri.
Medan akan menetapkan siapa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota untuk
memeriksa serta menyidangkan perkara ini,” jelasnya.
berkas tersebut sesuai dengan registrasi No 12/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas
nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady. Sedangkan registrasi N0 13/Pid.sus-TPK/2018/PN
Mdn atas nama Sujendi Tarsono alias Ayen. Jamaluddin mengungkapkan, PN Medan
juga menerima berkas perkara milik Sujendi Tarsono alias Ayen dari PU KPK
beberapa waktu lalu. Namun, ia menjelaskan, belum ada juga penetapan jadwal
sidangnya.
terlebih dahulu,” ungkapnya.
Tanjung Gusta Medan, Rindra menyebut OK Arya dipindahkan tim dari KPK pada Rabu
(24/1) siang.
sekitar jam 12 siang,” sebutnya. Menurut Rindra, OK Arya langsung diantar tim
dari KPK dan saat ini sudah ditempatkan bersama tersangka lain dalam kasus suap
pembangunan sejumlah infrastruktur senilai Rp4,1 miliar di Dinas PUPR Kabupaten
Batubara itu.
karantina di sel khusus untuk tahanan Tipikor bersama dengan tersangka lain
yang sudah duluan ditahan,” pungkas Rindra.
belum mengetahui kabar kepastiannya.
Dia kan
tahanan KPK. Jadi itu wewenang KPK kapan akan menjadwalkan sidangnya,” tandas
Rindra.
suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian,
Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar?
sebesar Rp 400 juta. ?Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady
selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara
dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
tersangka oleh penyidik dari lembaga antirasuah itu. Seluruh uang suap
diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek
pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten
Batubara.
bersama Sujendi Tarsono alias Ayen, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman
Herdadi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar ditangkap petugas KPK dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 13 September 2017. Mereka diamankan
di Medan dan
Kabupaten Batubara. (syaf/int)