TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI – Beredar isu jika pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018 diwarnai dengan pembayaran (“tepak sirih”) untuk angggota DPRD. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan posisinya yakni, anggota sebesar Rp60 juta per orang, ketua fraksi sebesar Rp75 juta per orang dan pimpinan DPRD sebesar Rp100 juta per orang.
APBD
|
Konon katanya, peranan “tepak sirih” tersebut adalah untuk memuluskan pengesahan belanja daerah dari Rp600 miliar lebih dalam perencanaan bertambah menjadi Rp800 miliar lebih pada saat APBD disahkan.
Soalnya, dalam KUA dan PPAS Tahun 2018, penambahan belanja daerah yang cukup fantastis tersebut tidak dianggarkan.
“APBD Kota Tanjungbalai dengan belanja daerah sebesar Rp800 miliar lebih dari Rp600 miliar lebih itu, bukan disahkan begitu saja, ada “tepak sirih”nya itu. Untuk anggota sebesar Rp60 juta, untuk ketua fraksi sebesar Rp75 juta dan untuk unsur pimpinan mencapai Rp100 juta”, ujar salah seorang sumber yang layak dipercaya kepada koran ini.
Akan tetapi, sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai membantah ada menerima “tepak sirih” tersebut.
Anggota DPRD Tanjungbalai Said Budi Syafril SH, Teddy Erwin maupun Leiden Butar Butar SE mereka sama sekali mengaku tidak tahu-menahu dan tidak ada menerima tepak sirih maupun fulus dalam pengesahan APBD Kota Tanjungbalai 2018 itu.
“Saya tidak ada menerima apa-apapun terkait dengan pengesahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 itu,” ujar Teddy Erwin, anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi PKB, Senin (29/1).
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Said Budi Syafril SH, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tanjungbalai demikian juga dengan Leiden Butar Butar SE, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Sampai saat ini saya tidak ada menerima fulus dalam pengesahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018, seperti yang disangkakan itu. Bahkan, saat rapat paripurna, saya sengaja tidak hadir karena draf hasil pembahasan setelah dilekukan pembersihan tidak diberikan kepada saya,” ujar Leiden Butar Butar SE.
Seperti diketahui, pekan yang lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan posisi belanja daerah sebesar Rp831 miliar lebih dengan pendapatan daerah sebesar Rp625 miliar lebih. Sementara, dalam Ranperda APBD yang diajukan sebelumnya, belanja daerah hanya sebesar Rp634 miliar lebih dengan besaran pendapatan daerah Rp625 miliar lebih.
Terjadinya pertambahan belanja daerah yang cukup fantastis ini, sontak membuat sejumlah elemen masyarakat terkejut. Pasalnya, pengajuan Ranperda tentang APBD tersebut seharusnya sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2018 yang telah lebih dahulu disetujui bersama. (ign/syaf)