TASLAB NEWS, LABURA- Personel Satlantas Polsek Kualuhhulu Resort Labuhanbatu mengamankan 73 kg daun ganja kering dari mobil Suzuki APV BB 1067 WA, Senin (29/1). Petugas juga mengamankan tiga orang penumpang yang berada di mobil tersebut.
Polisi menunjukkan barang bukti 73 kg daun ganja kering yang diamankan dari ketiga tersangka.
|
Ketiganya masing-masing: Henriyanto (34) warga Blangkejeren Aceh, Karlos Ginting (38) warga Pancur Batu Deli Serdang dan Tri Sutrisno (30) warga Pancur Batu Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun wartawan, petugas Lalu lintas Polsek Kualuh Hulu Aekkanopan menyebutkan, penangkapan itu bermula saat personel Satlantas Unit Aekkanopan menggelar razia /patroli di depan pos lantas Aekkanopan di Jalinsum Jenderal Sudirman Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Labura.
Oleh petugas memberhentikan mobil APV yang datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat. Namun, mobil yang distop tidak mau berhenti. Dalam mobil ada tiga orang penumpang.
Beruntung ada petugas lain. Oleh petugas tersebut langsung berdiri di depan mobil para tersangka dan memberhentikannya. Hanya saja, dua dari tiga pelaku sempat kabur. Namun berhasil diamankan personel Lantas dan personel Reskrim Polsek Kualuhhulu yang sudah tiba di lokasi.
Salah seorang pelaku Karlos Ginting kepada wartawan mengaku, dia hanya disuruh mengantar mobil itu sampai daerah Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan imbalan Rp1 juta.
“Saya hanya disuruh mengantarkan mobil ini pak sampai ke Kota Pinang. Saya digaji satu juta. Kalau isi mobil ini saya tidak tahu,” katanya.
Kapolsek Kualuhhulu AKP R Sihombing menjelaskan, 73 pack (bungkus) daun ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.
“Menurut keterangan ketiga pelaku, barang itu mau dikirim ke Padang. Sekarang daun ganjanya sudah kita limpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolsek. (syaf)