Sabu |
Ketiganya ditangkap bersama barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 76,64 gram, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, timbangan elektrik serta dua buku dan tiga lembar kertas catatan penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga sindikat pengedar narkoba ini, bermula dari penangkapan terhadap Suheri dan Suratman pada Kamis (11/1) malam saat akan mengedarkan narkoba.
Dari penangkapan Suheri dan Suratman, Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Dani Harahap warga Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dani ditangkap Desa Rejo Sari, Dusun I, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Jumat (12/1).
“Dari tersangka Dani kita berhasil menyita barangbukti 2 plastik klip besar berisi sabu,” sebut AKP Wilson, Minggu (14/1).
Usai menangkap Dani, polisi lalu menggiringnya ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan. Dani lalu mengungkapkan identitas Ameng, pria yang merupakan pemilik sabu tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Dani, kita kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ameng di LK. IX Kecamatan Kisaran Timur. Namun sebelum kita tiba, pelaku sudah melarikan diri. Lalu kita melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan 1 plastik klip besar berisikan butiran diduga sabu berikut timbangan elektrik dan buku penjualan sabu,” tukasnya.
Saat ini, lanjut Wilson, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap Ameng serta mempersiapkan berkas perkara para anggota sindikat Ameng Cs yang sudah tertangkap. (syaf)