TASLAB NEWS, MADINA – Meski
bersetatus sebagai narapidana namun bandar narkoba di Kota
Pematangsiantar yang cukup dikenal Arifin alias Afin alias Afin Lehu
(41) bebas berkeliaran di hotel. Afin dan istrinya ditangkap dari salah
satu kamar Hotel Kurnia di seputaran Natal pada Rabu (17/1) sore sekitar
pukul 15.30 WIB oleh personel Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal
(Madina).
Afin Lehu bandar narkoba di Siantar dan istrinya yang merupakan tahanan lapas, namun ditangkap di kamar hotel di Madina. |
Dari dalam kamar, polisi turut mengamankan
barang bukti narkotika jenis sabu seberat empat gram, pil happy five
sebanyak 20 butir, inex 6 butir, dan 7 butir pecahan inex.
Informasi
diperoleh, Afin yang merupakan warga Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 117
Kota Pematangsiantar dan istrinya bernama Fia Rahmadani (26) yang
tinggal di Gang Hidayah II Kota Tebing Tinggi ditangkap saat menginap di
hotel.
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui
Kapolsek Natal AKP Purba menerangkan, penangkapan ini berawal informasi
dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun AKP Hendri Barus yang
menyebut kedua tersangka terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di
wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mendapat info
dari Kasat Lantas Polres Simalungun mengenai perkara laka lantas yang
terjadi di wilayah hukum Simalungun. Info tersebut kami tindaklanjuti
dan dicurigai tersangka sedang berada di Natal. Setelah mengumpulkan
informasi, kami melakukan penggeledahan di kamar Nomor 6 di Hotel
Kurnia,” jelas kapolsek.
“Dan, tepat di kamar mandi
sebelah bak air kami menemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi
narkoba, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan,” beber
kapolsek.
Kapolsek menyebut, dua tersangka saat ini
sudah dalam penanganan Polres Madina guna kepentingan penyidikan dan
pengungkapan kasus. “Tersangka sudah di Polres Madina,” tambahnya.
ementara
Kasatres Narkoba AKP Muhammad Rusli mengatakan saat ini pihaknya sedang
dalam pengembangan kasus. “Benar. Masih kami kembangkan. Sabar saja
dulu,” ucapnya.
Dari kedua tersangka, polisi
mengamankan barang bukti berupa 20 butir happy five, 6 butir inex, 7
pecahan inex, 4 gram sabu, kaca pirex 4 utuh, kaca bekas pakai 2 buah.
mancis 5 buah, pipet 4 buah, mancis, rokok satu bungkus isi 10 batang,
gunting kecil, permen, tembakau bekas pakai ganja, dan dua handphone.
Sementara
informasi lain diperoleh, Afin Lehu diamankan petugas Kepolisian dari
Hotel Kurnia, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (17/1/2018).
Informasi terbaru, keduanya bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.
Afin
Lehu merupakan penghuni Lapas Narkotika Raya, Kabupaten Simalungun
terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu. Afin Lehu yang disebut-sebut
sebagai bandar narkoba ini sebelumnya ditangkap di Kota Tebingtinggi.
Kemudian Afin dipindahkan ke Lapas Raya. Namun Apin Lehu kembali
dipindahkan ke Lapas Panyabungan Madina. Pemindahan Apin Lehu ini diduga
karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penghuni Lapas
Narkotika Raya hingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Tersangka
Arifin dikabarkan menyandang status terpidana atas kasus narkoba.
Arifin disebut-sebut ditahan di rutan cabang Kejari Natal.
Informasi
tersebut dibantah oleh salah satu pegawai rutan cabang Kejari Natal
bernama Rijal, menurut Rijal tidak ada warga tahanan mereka yang kabur.
“Tidak ada (yang kabur). Nama itu memang kami dengar ada ketangkap
semalam, orang China. Tapi bukan warga tahanan kita,” ujarnya.
Arifin
alias Afin Lehu yang ditangkap personel Denpom Tebingtinggi dijatuhi
hukuman penjara delapan tahun dan denda 1 miliar, diduga sering
berkeliaran karena bebas keluar masuk lapas narkotika, Pematang Raya.
Mendengar kabar ini, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjitan SIK, pun memberi peringatan keras.
Dalam
keterangan persnya, pada hari Selasa (6/6/2017) pukul 11.00 Wib di
Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kota Siantar dikatakan bahwa pihaknya akan
menembak Apin Lehu jika didapati keluar tanpa izin.
“Kita
akan tembak Afin Lehu jika keluar tanpa izin,” tegas Liberty yang
mengaku telah memperingatkan kalapas narkotika belum lama ini.
KTP Afin Lehu dan Istrinya |
“Saya juga sudah ingatkan
Kalapas soal ini,” tegasnya lagi. Liberty juga mengaku mendengar
desas-desus jika Apin Lehu kerap keluar dari kurungan.
“Kita
dengar dari masyarakat jika dia sering keluar. Jadi, kalo benar
demikian, kita akan menembaknya,” ujarnya mempertegas pernyataan
sebelumnya.
Sementara, Kalapas Narkotika Pematang Raya,
Yusron kepada media berujar bahwa selama dia tidak ada mengeluarkan
izin cuti Apin Lehu yang baru sekitar satu bulan silam dipindahkan ke
Lapas Narkotika Pematang Raya.
“Yang bersangkutan
memohon dipindahkan ke Raya. Maka, atas persetujuan Kanwil Sumut, dia
dipindahkan,” tukas Yusron. Jika ada bukti berupa foto saat Alpin Lehu
berada di Megaland seperti yang diutarakan, tolong kasi fotonya sama
saya. Sebab, saya sebagai Kalapas tidak pernah memberikan izin cuti
kepada yang bersangkutan,” ujar Yusron saat itu.
Jika
informasi ini benar dengan bukti yang kuat, maka Yusron juga berjanji
akan menindak petugas yang nekad mengeluarkan Alpin Lehu. Kini, menurut
Yusron, Lapas Narkotika Pematang Raya mempunyai kapasitas sebanyak 500
napi dan saat ini sudah memiliki 464 tahanan serta memiliki 3 blok.
Masing-masing, blok Saharjo, Pattimura dan Kartini.
Sedangkan Arifin alias Afin Lehu berada di blok Kartini dan diperlakukan sama karena kapasitas kamar menampung 10 orang tahanan. (syaf/int)