TASLAB NEWS, ASAHAN– Selama dua hari pihak Satres Narkoba meringkus tujuh orang tersangka
tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba.
Narkoba |
Kasat Res Narkoba AKP Wilson Siregar mengatakan sejak, Rabu (24/1) hingga Kamis
(25/1) personel Satres Narkoba Polres Asahan telah berhasil mengamanksn tujuh
orang tersangka dari empat tepat yang berbeda.
Jalan Ikan Mas, Kelurahan Sido Mukti, Asahan, Subandi (27) warga Jalan
Arwana, Sido Mukti, Asahan, Hijrah (27) warga Dusun I, Desa Banjar Air Joman,
Mohammad Taufik Nasution alias Rio (34) warga Jalan Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan
Sidomukti, Nur (31) warga Dusun XI, Desa Lubuk Palas Air Joman, Hendra
Panjaitan (35) warga Dusun III, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, dan RR (30)
warga Jalan Pandan, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kuba, Tanjungbalai.
Penangkapan ketujuh tersangka tersebut dilakukan dari Penginapan Kraton di Jalinsum
Pulau Bandring, tempat kos-kosan Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan
Kisaran Timur, Jalan Mahoni di Kisaran Barat, dan di Jalan Keramat Tanjungbalai
Selatan Kodya Tanjungbalai.
menambahkan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut petugas mendatangi penginapan Kraton yang berada
di Desa Pulau Bandring dan berhasil menangkap Marwan Lubis, Subandi dan Hijrah.
Dari ketiganya petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan
berisi narkotika jenis sabu yang diakui milik Marwan Lubis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Hendra Panjaitan
yang merupakan pemasok sabu kepada Marwan Lubis, dan tersangka Marwan Lubis
juga mengatakan bahwa dirinya sering berbelanja narkoba kepada tersangka
Mohammad Taufik Nasution alias Rio, mendapatkan keterangan dari tersangka ini, polisi
langsung memburu tersangka Rio di rumah kos-kosan di jalan Durian dan berhasil
membekuknya saat tersangka tersebut bersama teman wanitanya yang bernama Nurh.
Dan setelah tertangkapnya Rio, diperoleh
infomasi bahwa bandar pemasok narkoba ini dari Tanjungbalai yang dipasok oleh
tersangka RR, namun dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Dari rangkaian penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika
jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, dan
setelah dilakukan penimbangan seberat 1,55 gram, serta barang bukti lainnya.
Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat.Res.Narkoba
Polres Asahan, terhadap ketujuh tersangka ini saat ini masih menjalani proses
penyidikan, tukasnya. (syaf/int)