TASLAB NEWS, ASAHAN– Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan
penyekapan terhadap pekerja di Devisi II areal pembibitan 16 Hektar Sei Balai
Estate desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Asahan diringkus tim
poldasu.
penyekapan terhadap pekerja di Devisi II areal pembibitan 16 Hektar Sei Balai
Estate desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Asahan diringkus tim
poldasu.
Ketiga pelaku yakni RM alias Robin Manik (40) warga Desa Sei
Ubo Kecamatan Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, KAD
alias AM aluas Khirul Amri (36) warga Dusun X, Desa Sei Dua Hulu,
Kecamatan Simpang IV Asahan, dan SM alias Sawal Marpaung (38) warga Dusun
XII, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Rakyat Asahan diboyong ke rumah
sakit, guna mendapat perawatan akibat luka tembak yang mereka alami.
Ubo Kecamatan Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, KAD
alias AM aluas Khirul Amri (36) warga Dusun X, Desa Sei Dua Hulu,
Kecamatan Simpang IV Asahan, dan SM alias Sawal Marpaung (38) warga Dusun
XII, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Rakyat Asahan diboyong ke rumah
sakit, guna mendapat perawatan akibat luka tembak yang mereka alami.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan Tjahyadi, Senin (15/1) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian
kekerasan ini, dari laporan PT BSP Tbk Kisaran yang mengalami kerugian
sebesar
kekerasan ini, dari laporan PT BSP Tbk Kisaran yang mengalami kerugian
sebesar
Rp361.650.000 dan PT Pembangunan Perumahan Tbk dengan
mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000.
mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000.
Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan
penyelidikan.Lewat penyelidikan, petugas mengetahui identitas para
pelaku. Petugas mendapatkan informasi kalau tiga pelaku Khairul Amri, Robin
Manik dan Sawal Marpaung sedang berada di Jalan Krakatau Medan.
penyelidikan.Lewat penyelidikan, petugas mengetahui identitas para
pelaku. Petugas mendapatkan informasi kalau tiga pelaku Khairul Amri, Robin
Manik dan Sawal Marpaung sedang berada di Jalan Krakatau Medan.
“Saat ditangkap ketiga pelaku melakukan perlawanan dan
terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Selain ketiga tersangka ada satu
tersangja atas nama Juanda ditangkap di
daerah Asahan,” ucapnya.
terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Selain ketiga tersangka ada satu
tersangja atas nama Juanda ditangkap di
daerah Asahan,” ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit
sepedamotor Yamaha Mio, dua potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna
kuning, dua unit treper motor kanan kiri, dua unit Pump Pompa, satu unit Handel
kiri, satu unit Panel, satu unit
Perposonal Pulp, satu bilah parang panjang bergagang kayu, Potongan plastik /
lakban warna hitam satu unit mobil
Xenia warna
putih No. Pol 1530 VM.
sepedamotor Yamaha Mio, dua potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna
kuning, dua unit treper motor kanan kiri, dua unit Pump Pompa, satu unit Handel
kiri, satu unit Panel, satu unit
Perposonal Pulp, satu bilah parang panjang bergagang kayu, Potongan plastik /
lakban warna hitam satu unit mobil
Xenia warna
putih No. Pol 1530 VM.
Para tersangka dikenakan
dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara. (syaf)
dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara. (syaf)