TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI– Tersangka pengedar sabu bernama
Suwandi Siregar (26) diringkus personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa
(23/1) sekira pukul 21.00 WIB. Saat diperiksa polisi, Suwandi mengaku jika sabu
yang dimilikinya merupakan milik Sofyan (31).
Suwandi Siregar (26) diringkus personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa
(23/1) sekira pukul 21.00 WIB. Saat diperiksa polisi, Suwandi mengaku jika sabu
yang dimilikinya merupakan milik Sofyan (31).
Tersangka pengedar sabu di Tanjungbalai Sofyan (kiri) dan Suwandi (kanan). |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Husni
Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Sedangkan Sofyan warga Jalan
Bunga Tanjung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Sedangkan Sofyan warga Jalan
Bunga Tanjung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasat
Narkoba, AKP Adi Hartono membeberkan kronologis penangkapan, Rabu (24/1).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi dari
masyarakat, bahwa Suwandi berbisnis sabu di Jalan Anwar Idris Gang TK,
Lingkungan III, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Narkoba, AKP Adi Hartono membeberkan kronologis penangkapan, Rabu (24/1).
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi dari
masyarakat, bahwa Suwandi berbisnis sabu di Jalan Anwar Idris Gang TK,
Lingkungan III, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk
melakukan pengintaian dan penyelidikan. Begitu Suwandi terlihat, polisi
langsung melakukan penyergapan. Namun saat akan ditangkap, Suwandi kemudian
membuang sesuatu dari tangan kanannya ke tanah. Petugas yang melihat kemudian
menyuruh Suwandi untuk mengambilnya.
melakukan pengintaian dan penyelidikan. Begitu Suwandi terlihat, polisi
langsung melakukan penyergapan. Namun saat akan ditangkap, Suwandi kemudian
membuang sesuatu dari tangan kanannya ke tanah. Petugas yang melihat kemudian
menyuruh Suwandi untuk mengambilnya.
“Setelah diambil lagi oleh tersangka Suwandi, ternyata ada 5
pastik klip transparan yang berisi diduga sabu-sabu,” sebut AKP Adi Hartono.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi cepat terhadap Suwandi. Berdasarkan
pengakuannya, sabu itu dibelinya dari seorang pria bernama Sofyan, warga
Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
pastik klip transparan yang berisi diduga sabu-sabu,” sebut AKP Adi Hartono.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi cepat terhadap Suwandi. Berdasarkan
pengakuannya, sabu itu dibelinya dari seorang pria bernama Sofyan, warga
Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Dikatakan Suwandi, bahwa Sofyan saat itu berada tak jauh
dari posisi dia saat itu, masih di Lingkungan III, Jalan Anwar Idris, tepatnya
di Gang Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.
dari posisi dia saat itu, masih di Lingkungan III, Jalan Anwar Idris, tepatnya
di Gang Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.
Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan
berhasil meringkus Sofyan, tak lama kemudian polisi memboyong keduanya ke
Mapolres Tanjungbalai beserta barang bukti.
berhasil meringkus Sofyan, tak lama kemudian polisi memboyong keduanya ke
Mapolres Tanjungbalai beserta barang bukti.
“Dari tersangka Suwandi, kita berhasil menyita barang bukti
5 plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,47 gram
dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Sedangkan dari tersangka Sofyan,
berhasil disita 1 plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat
0,23 gram dan 1 handphone merk nokia warna hitam,” jelas AKP Hartono.
5 plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,47 gram
dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Sedangkan dari tersangka Sofyan,
berhasil disita 1 plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat
0,23 gram dan 1 handphone merk nokia warna hitam,” jelas AKP Hartono.
Kepada polisi Sofyan mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya
yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Fahmi. Meski begitu, Sofyan
mengaku tak mengetahu alamat pasti Fahmi, namun berada di sekitar Desa Ampera.
yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Fahmi. Meski begitu, Sofyan
mengaku tak mengetahu alamat pasti Fahmi, namun berada di sekitar Desa Ampera.
“Tersangka Sofyan
membeli sabu itu seharga Rp2,4 juta per 3 gram. Namun, ketika dilakukan
pengembangan ke rumah tersangka Fahmi, yang bersangkutan sudah tidak berada di
tempat,” pungkas Adi Hartono. (syaf/int)
membeli sabu itu seharga Rp2,4 juta per 3 gram. Namun, ketika dilakukan
pengembangan ke rumah tersangka Fahmi, yang bersangkutan sudah tidak berada di
tempat,” pungkas Adi Hartono. (syaf/int)